Toko Berwarna Merah di Malioboro ini Harus Dicat Ulang, Kenapa?

Amirudin Zuhri - Jumat, 08 April 2022 18:50 WIB
Pengendara melintas di depan toko kawasan Malioboro yang dicat berwarna merah, Jumat (8/4/2022).

YOGYAKARTA- Balai Pengelolaan Kawasan Sumbu Filosofis (BPKSF) DIY meminta kepada pengelola toko di Malioboro yang mengecat bangunan gedung beserta fasad berwarna merah untuk melakukan pengecatan ulang.

Kepala BPKSF DIY, Dwi Agung Hernanto mengatakan, pihaknya telah mengetahui keberadaan toko bercat merah yang ada di Malioboro itu. Koordinasi pun telah dilakukan dengan Dinas Kebudayaan setempat.

Agung menjelaskan, toko itu dicat merah lantaran pengelola tidak mengetahui soal kesepakatan antara Pemda DIY, Pemkot Yogya dan paguyuban pemilik toko di Malioboro.

Dalam perundingan beberapa waktu lalu, pemerintah dan pemilik toko sepakat untuk melakukan penataan kawasan Malioboro dan melakukan pegecatan ulang agar seragam dengan warna putih.

"Hanya masalah komunikasi saja yang kurang makanya dicat merah," kata Agung, Jumat (8/4/2022).

Menurutnya, pengelola toko itu juga belum masuk menjadi anggota paguyuban sehingga belum mengetahui aturan pemgecatan toko. Ia merupakan penyewa baru dari pengelola sebelumnya.

"Bukan anggota paguyuban, kalau anggota sudah pasti tahu kesepakatannya," jelas dia.

Pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan pengelola toko dan meminta agar bangunan dilakukan pengecatan ulang dengan warna yang telah ditentukan yakni putih.

"Sedang kami komunikasikan untuk dicat ulang," ungkap dia. (ANZ)

Tulisan ini telah tayang di jogjaaja.com oleh Ties pada 08 Apr 2022

Editor: Amirudin Zuhri
Bagikan

RELATED NEWS