Uji Coba Serentak Penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi (SIREKAP) pada PILKADA Serentak 2020

SP - Sabtu, 24 Oktober 2020 18:17 WIB
KPU Uji Coba Serentak Penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi (SIREKAP) pada PILKADA Serentak 2020 undefined

Sabtu, 24 Oktober 2020, KPU akan menggelar Uji coba penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) di seluruh daerah yang menyelenggarakan Pemilihan Serentak 2020.

Pemanfaatan teknologi informasi dalam rekapitulasi di Tempat Pemungutan Suara pada penyelenggaraan Pemilihan Serentak 2020 akan menjadi tonggak sejarah penyelenggaraan pemilu dan pemilihan di Indonesia. Hal ini mengingat untuk pertama kalinya tahapan rekapitulasi di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dilaksanakan dengan memanfaatkan teknologi informasi.

Menurut Plh Ketua KPU RI Ilham Saputra Seperti dilansir dari laman kpu.go.id Jumat (23/10/2020), mengatakan bahwa sebelumnya KPU juga telah melaksa…

Menurut Plh Ketua KPU RI Ilham Saputra Seperti dilansir dari laman kpu.go.id jumat (23/10/2020), mengatakan bahwa sebelumnya KPU juga telah melaksanakan uji coba penggunaan Sirekap di kantor KPU RI, Depok, Bandung, Magelang, Medan dan Serdang Bedagai. Pada pelaksanaan uji coba yang akan dilakukan pada besok hari Sabtu 24 Oktober 2020, KPU akan menggelar di seluruh daerah yang menyelenggarakan Pemilihan Serentak 2020.

“Semua peserta uji coba harus fokus dan konsentrasi dengan pengarahan teknis dan metodenya, karena keberhasilan Sirekap ini pertaruhan kredibilitas institusi kita,” ujar Ilham dalam rapat virtual persiapan uji coba penggunaan Sirekap di tingkat TPS dalam Pemilihan Serentak 2020, Jumat (23/10/2020).

Anggota KPU RI Evi Novida Ginting Manik sebagai Ketua Divisi Teknis, menegaskan pelaksanaan uji coba penggunaan Sirekap butuh dukungan penuh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk tidak hanya bekerja secara biasa saja, tetapi harus bekerja lebih dari biasa.

Senada, Anggota KPU RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi juga menjelaskan teknologi informasi dan perubahan-perubahan di dalamnya ini dimaksudkan sebagai penyederhanaan, sehingga proses rekapitulasi bisa lebih efisien. Hal ini harus bisa dikomunikasikan dengan baik kepada para petugas, pemilih, pengawas dan semua pihak di lapangan.

Terkait teknis pelaksanaan uji coba Sirekap, Kepala Biro Teknis dan Hupmas Nur Syarifah (Inung) menjelaskan bahwa aplikasi Sirekap ini dapat diinstal di seluruh perangkat ponsel pintar semua merk, namun hanya yang berbasis android. Uji coba ini dilaksanakan untuk mendeteksi permasalahan yang mungkin muncul sebelum digunakan oleh pengguna akhir nanti.

“Performance testing ini untuk memastikan kinerja aplikasi dapat berjalan di seluruh daerah yang berbeda-beda kondisinya. Usability testing untuk memastikan bahwa aplikasi mobile dapat dan mudah digunakan oleh satker,” papar Inung.

Uji coba penggunaan Sirekap ini akan dilaksanakan oleh 341 daerah yang terdiri dari 32 KPU Provinsi (9 provinsi yang melaksanakan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, serta 23 provinsi yang kabupaten/kota di wilayahnya melaksanakan pemilihan bupati dan wakil bupati dan/atau walikota dan wakil walikota) dan 309 KPU Kabupaten/Kota (261 kabupaten/kota yang melakanakan pemilihan bupati dan wakil bupati dan/atau walikota dan wakil walikota, serta 48 KPU Kabupaten/Kota yang melaksanakan pemilihan gubernur dan wakil gubernur).

Inung juga menjelaskan, masing-masing KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota ini membentuk 2 TPS, sehingga totalnya 682 TPS. Uji coba Sirekap ini dilakukan secara bertahap dalam 1 hari dengan 5 gelombang, yaitu gelombang I pukul 08.00 – 10.00 Provinsi Papua, Papua Barat, Maluku dan Maluku Utara, gelombang II pukul 10.00 – 12.00 Provinsi Kaltara, Kalsel, Kaltim, Sulteng, Bali dan Gorontalo, gelombang III pukul 12.00 – 14.00 Provinsi Sulut, Sulsel, Sulra, Sulbar, NTT, dan NTB, gelombang IV pukul 14.00 – 16.00 Provinsi Bengkulu, Jambi, Sumbar, Sumut, Riau, Sumsel, dan Lampung, dan gelombang V pukul 16.00 – 18.00 Provinsi Jabar, Jateng, Jatim, Banten, DIY, Kalteng, Kalbar, Babel, dan Kepri.

Bagikan

RELATED NEWS