UMP Jatim Naik Rp22.790, Buruh: Butuh 41 Tahun Lagi untuk Sejahtera

Amirudin Zuhri - Senin, 22 November 2021 12:42 WIB
Aksi Buruh Tolak UU Cipta Kerja di Tangerang beberapa waktu lalu (Istimewa)

SURABAYA- Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, secara resmi menandatangani Surat Keputusan tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) Provinsi Jawa Timur Tahun 2022. Dalam keputusan tersebut, besaran UMP Jatim naik 1,22 persen atau Rp22.790,04 dari UMP 2021 yang sebesar Rp1.868.777,08.

Hal ini disampaikan oleh Plh Sekdaprov Jatim, Ir Heru Tjahjono yang mewakili Gubernur bersama dewan pengupahan Provinsi Jatim dan Disnakertrans di gedung negara Grahadi, Minggu 21 November 2021.

Menurutnya, keputusan ini diambil berdasar hasil sidang pleno pembahasan rekomendasi besaran UMP Jatim 2022 yang dilakukan oleh Dewan Pengupahan Jatim yang dihadiri 22 orang anggota. Mereka terdiri dari delapan orang unsur pemerintah, lima orang unsur pengusaha/Apindo, tujuh orang unsur serikat pekerja/serikat buruh, satu orang unsur pakar, dan satu orang unsur akademisi.

Heru Tjahjono sebagaimana dikutip dari laman Kominfo Jatim menjelaskan, penetapan UMP 2022 ini dilakukan sesuai dengan ketentuan yang ada dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021, menggunakan formula penyesuaian upah minimum (adjusting) dengan menggunakan data-data statistik yang dirilis oleh BPS, sebagai dasar perhitungan penyesuaian upah minimum, baik UMP maupun UMK tahun 2022.

Sekda menjelaskan, perhitungan ini meliputi rata-rata pengeluaran per kapita sebulan menurut provinsi tahun 2021 sebesar Rp 1.113.002. Selain itu juga rata-rata banyaknya anggota rumah tangga (ART) menurut provinsi tahun 2021 3,42 persen.

Selanjutnya, rata-rata banyaknya ART berumur 15 tahun ke atas yang bekerja sebagai buruh/karyawan per rumah tangga menurut provinsi tahun 2021 1,39 persen, serta pertumbuhan ekonomi (PDRB triwulan IV tahun 2020 ditambah kuartal I, II, III Tahun 2021 terhadap PDRB triwulan I tahun 2019 ditambah Kuartal I, II, III Tahun 2020 menurut provinsi 1,70 persen.

Perhitungan inflasi September 2020-September 2021 menurut provinsi 1,92 persen juga dilakukan. Untuk data inflasi atau pertumbuhan ekonomi, digunakan nilai/besaran yang paling tinggi sebagai dasar perhitungan, sehingga untuk UMP Jawa Timur tahun 2022 digunakan data inflasi sebesar 1,92 persen sebagai dasar menghitung.

Buruh Kecewa

Kenaikan ini membuat buruh kecewa. Ketua SPSI Jawa Timur, Ahmad Fauzi menegaskan kenaikan yang tak sampai Rp100.000 tersebut sama sekali tidak mencerminkan upaya pemerintah yang kerap menggembor-gemborkan ingin mewujudkan kesejahteraan buruh dan pekerja. "Ini preseden buruk bagi rakyat pekerja dan rakyat buruh di Jatim dan seluruh Indonesia," kata Fauzi, Senin 22 November 2021.

Menyikapi kenaikan yang dirasa tidak memuaskan para buruh, Fauzi mengancam bakal menggelar aksi besar-besaran menentang kenaikan upah tersebut. Aksi turun ke jalan, kata dia, bakal digelar di sejumlah daerah selama selama satu pekan ke depan.

"Saya akan menjawab ini dengan satu minggu akan ada pergerakan besar massa di Jatim. Semua aliansi kecil, menengah, besar akan tumplek blek di Grahadi atau kantor gubernur menyuarakan ketidakadilan ini," ujar Fauzi.

Fauzi mengatakan, bila kenaikkan UMP hanya sekitar Rp22.000, butuh 41 tahun bagi para buruh untuk mencapai kesejahteraan. Ia juga mengingatkan, saat ini UU Cipta Kerja masih dilakukan judisial review di Mahkamah Konstitusi. Ia berharap semua pihak bisa menaati hukum.

Fauzi mengingatkan, UMP Jatim merupakan yang terendah dibanding provinsi lain. Maka dari itu pihaknya kerap menyarakan agar kenaikkan UMP tahun 2022 bisa mencapai Rp 300 ribu. "Walau formalitas keputusan ini (UMP yang masa berlakunya hanya sekitar 10 hari) sangat menyayat. Kita tidak setuju," kata Fauzi.

RELATED NEWS