Homelogo-ta
Halo Berita

UMP Jatim Naik Rp22.790, Buruh: Butuh 41 Tahun Lagi untuk Sejahtera

  • Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, secara resmi menandatangani Surat Keputusan tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) Provinsi Jawa Timur Tahun 2022. Dalam keputusan tersebut, besaran UMP Jatim naik 1,22 persen atau Rp22.790,04 dari UMP 2021 yang sebesar Rp1.868.777,08.
Aksi Buruh Tolak UU Cipta Kerja di Tangerang
Aksi Buruh Tolak UU Cipta Kerja di Tangerang (Istimewa)