Vaksin Booster Sudah Dimulai, Begini Cara Daftarnya

Amirudin Zuhri - Kamis, 13 Januari 2022 12:21 WIB
Ilustrasi vaksin

PACITAN Sebagaimana yang telah diketahui, pemerintah kini memulai program vaksinasi lanjutan/booster gratis untuk masyarakat umum yang dimulai Rabu (12/1/2022).

Masyarakat dari kelompok prioritas penerima vaksin booster dapat mengecek tiket dan jadwal vaksinasi di website dan aplikasi PeduliLindungi.

Nantinya tiket tersebut bisa digunakan di fasilitas kesehatan atau tempat vaksinasi terdekat pada jadwal yang sudah ditentukan.

Cara Cek Tiket dan Jadwal Vaksinasi Booster Gratis di PeduliLindungi

Dilansir sehatnegeriku.kemkes.go.id, masyarakat bisa mengunjungi website pedulilindungi.id serta mengecek status dan tiket vaksinasi dengan memasukkan “Nama Lengkap” dan “NIK”, kemudian klik periksa.

Adapun jika melalui aplikasi PeduliLindungi, masyarakat bisa mengikuti langkah-langkah berikut di bawah ini:

• Buka aplikasi PeduliLindungi.

• Masuk dengan akun yang terdaftar.

• Klik menu “Profil” dan pilih “Status Vaksinasi dan Hasil Tes Covid-19”.

• Status dan jadwal vaksinasi booster akan muncul di akun.

• Untuk cek tiket vaksin, masuk ke menu “Riwayat dan Tiket Vaksin”.

Apabila termasuk kelompok prioritas tetapi belum mendapatkan tiket dan jadwal vaksinasi di aplikasi PeduliLindungi, bisa datang langsung ke fasilitas kesehatan atau tempat vaksinasi terdekat dengan membawa KTP dan surat bukti vaksinasi dosis 1 dan 2.

Pastikan untuk tidak menggunakan NIK dan nomor handphone milik orang lain saat mendaftar vaksinasi booster untuk menghindari kendala administrasi di masa depan.

Kriteria Penerima Vaksin Booster

• Berusia di atas 18 tahun.

• Telah menerima vaksin dosis kedua dalam jangka waktu minimal 6 bulan.

• Diprioritaskan pada Kabupaten/Kota dengan capaian vaksinasi > 70 persen dosis 1 dan 60 persen dosis 2.

• Kelompok prioritas penerima vaksin booster adalah orang lanjut usia (lansia) dan penderita immunokompromais (seseorang yang mengalami masalah kekebalan tubuh).

Sementara itu, mengutip setkab.go.id, Kepala BPOM Penny K. Lukito menyampaikan pemberian vaksinasi dosis lanjutan telah direkomendasikan oleh Badan Kesehatan Dunia (WHO).

Pemberian booster diperlukan untuk meningkatkan kadar antibodi COVID-19 yang mengalami penurunan signifikan enam bulan setelah memperoleh vaksin dosis lengkap.

“Data imunogenisitas dari hasil pengamatan uji klinik terdiri dari semua vaksin COVID-19 menunjukkan adanya penurunan kadar antibodi yang menurun secara signifikan sampai di bawah 30 persen, terjadi setelah enam bulan pemberian vaksin primer yang (dosis) lengkap.”

“Oleh karena itu, diperlukan pemberian vaksin booster atau dosis lanjutan untuk meningkatkan kembali imunogenisitas yang telah menurun,” katanya.

Tulisan ini telah tayang di kabarsiger.com oleh Yunike Purnama pada 12 Jan 2022

Editor: Amirudin Zuhri
Bagikan

RELATED NEWS