Viral Penangkapan Lumba-lumba di Pacitan, Polisi Sebut Tidak Ada Unsur Kesengajaan

Amirudin Zuhri - Minggu, 09 Januari 2022 20:51 WIB
Lumba-Lumba yang mati tertangkap (Ist)

PACITAN- Kasus penangkapan tujuh ekor lumba-lumba moncong panjang (long-beaked common dolphin) di perairan Pacitan, Jawa Timur, telah memantik berbagai reaksi bernada kecaman dari warganet.

Hal ini sebagaimana terpantau di akun @ndorobei.official, salah satu akun yang pertama mengunggah video berdurasi 14 detik berisi rekaman gambar penangkapan tujuh ekor lumba-lumba di atas geladak salah satu kapal nelayan.

Hingga Minggu (09/01/2022) sore, unggahan video amatir penangkapan dan dugaan pembantaian lumba-lumba moncong panjang itu telah menuai 1.257 like dan 192 komentar.

Mayoritas warganet mengecam tindakan nelayan yang menangkap dan membunuh satwa mamalia laut dilindungi tersebut.

Kepolisian Resor Pacitan menindaklanjuti kabar tersebut dan mengonfirmasi hasil penyidikan kasus penangkapan tujuh ekor lumba-lumba diduga jenis moncong panjang (long-beaked common dolphin) dan tidak ada unsur kesengajaan. Empat ekor lumba-lumba di antaranya masih hidup sehingga langsung dilepas ke laut.

"Kesimpulan ini mengacu keterangan para terperiksa. Kejadian tersebut (sama sekali) di luar kesengajaan," kata Kapolres Pacitan AKBP Wiwit Ari Wibisono di Pacitan, Minggu sebagaimana dikutip dari Antara.

Ada empat orang yang sudah diperiksa. Satu berstatus nahkoda atau juru mudi, dan tiga lainnya merupakan anak buah kapal. Pemeriksaan atas kasus dugaan penangkapan dan pembunuhan mamalia laut jenis lumba-lumba yang merupakan satwa dilindungi itu dipastikan masih akan berlanjut.

Ada 23 ABK lain yang sedianya bakal dipanggil tim penyidik di Satreskrim Polres Pacitan untuk dikonfrontir terkait keterangan masing-masing saksi.

Dari pengakuan dan kesaksian juru mudi dan tiga ABK yang terperiksa, disebutkan bahwa tidak semua lumba-lumba yang tertangkap jaring purse seine mereka mati. Dari tujuh ekor yang tersangkut jaring, empat di antaranya masih hidup dan segera dilepasliarkan kembali ke laut lepas.

Pemeriksaan atas kasus ini tidak hanya dilakukan pihak kepolisian, namun juga melibatkan sejumlah tenaga ahli dari lembaga terkait, seperti BKSDA dan Dinas Perikanan.

Bagikan

RELATED NEWS