Homelogo-ta
Halo Berita

Wajib Tahu! Kriteria Bangun Rumah yang Akan Kena Pajak 2,4 Persen Mulai 2025

  • Kegiatan membangun yang dimaksud dalam aturan itu tak hanya membangun rumah baru, melainkan juga perluasan bangunan lama.
Desain The Gramercy produk rumah by Alam Sutera (ASRI).
Desain The Gramercy produk rumah by Alam Sutera (ASRI). (Dok/prioritas.bca.co.id)