Halo Berita
Wajib Tahu! Kriteria Bangun Rumah yang Akan Kena Pajak 2,4 Persen Mulai 2025
- Kegiatan membangun yang dimaksud dalam aturan itu tak hanya membangun rumah baru, melainkan juga perluasan bangunan lama.
Redaksi Daerah
Author
Desain The Gramercy produk rumah by Alam Sutera (ASRI). (Dok/prioritas.bca.co.id)
Redaksi Daerah
Editor