Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan penyaluran bantuan sosial langsung ke rekening penerima, sehingga lebih tepat sasaran dan mengurangi potensi kebocoran.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan. Foto : Panji Asmoro/TrenAsia
Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan penyaluran bantuan sosial langsung ke rekening penerima, sehingga lebih tepat sasaran dan mengurangi potensi kebocoran.