Kenaikan Ppn 12

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) merilis aturan terkait pengembalian kelebihan pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen yang telah berlaku pada 1 Januari 2024.

Wajib Tahu! Ini Kriteria Kendaraan Bermotor yang Dikenakan PPN 12 Persen
Adapun mobil dan sepeda motor kategori tertentu akan tetap dikenakan tarif PPN 12% tersebut. Pasalnya kendaraan bermotor termasuk sebagai barang yang sudah terkena Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Ini Aturan Baru PPN 12 Persen untuk Barang Mewah, Wajib Tahu!
Merujuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023, berikut barang kena PPnBM

Berapa Biaya Netflix dan Spotify Setelah PPN 12 Persen? Ini Prediksinya
Pemerintah menetapkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% per 1 Januari 2025. Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Kebijakan ini juga akan menyasar layanan hiburan digital, termasuk Netflix dan Spotify.