Homelogo-ta
Halo Berita

Begini Metode Pengembalian Kelebihan Bayar PPN 12 Persen

  • Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) merilis aturan terkait pengembalian kelebihan pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen yang telah berlaku pada 1 Januari 2024.
Redaksi Daerah

Redaksi Daerah

Author

Ilustrasi form pajak
Ilustrasi form pajak (Foto: Pexels/Nataliya Vaitkevich)

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengeluarkan aturan terkait mekanisme pengembalian kelebihan pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12%, yang mulai diberlakukan sejak 1 Januari 2024.

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ/2025 yang diterbitkan pada 3 Januari 2025. Aturan tersebut memberikan petunjuk teknis penerbitan Faktur Pajak dan ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo.

Berdasarkan Bab II Pasal 4 yang membahas Ketentuan Faktur Pajak dalam Masa Transisi, disebutkan bahwa kelebihan pungutan PPN sebesar 1% terjadi apabila tarif yang seharusnya 11% justru dipungut sebesar 12%.

"Untuk mengakomodasi kebutuhan pelaku usaha tersebut, telah diterbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2025 tanggal 3 Januari 2025 yang intinya memberikan masa transisi selama 3 bulan yaitu sejak 1 Januari 2025 sampai 31 Maret 2025," tulis Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2025 pada Senin, 6 Januari 2025.

Direktur P2Humas Ditjen Pajak Dwi Astuti menjelaskan, dalam Perdirjen itu juga disebutkan, ketika konsumen atau masyarakat meminta pengembalian biaya 1% kelebihan pemungutan, pihak penjual harus melakukan penggantian faktur pajaknya.

Sementara itu, pengenaan PPN untuk barang/jasa lain atau yang bukan tergolong mewah dihitung dengan cara mengalikan tarif 12% dengan DPP berupa nilai lain (harga jual/nilai impor/nilai pengganti) sebesar 11/12.

Barang mewah yang akan dikenai PPN 12% sendiri adalah yang selama ini termasuk objek Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Daftar barang yang termasuk objek PPnBM sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 141/2021 dan PMK No. 15/2023.

Sementara itu, Dwi menjelaskan Faktur Pajak yang diterbitkan atas penyerahan selain barang mewah dianggap benar dan tidak dikenai sanksi apabila mencantumkan nilai PPN terutang sebesar:

a. 11% dikali dengan harga jual (seharusnya 12% x 11/12 x harga jual); atau
b. 12% dikali dengan harga jual (seharusnya 12% x 11/12 x harga jual)

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Debrinata Rizky pada 06 Jan 2025 

Tulisan ini telah tayang di balinesia.id oleh Redaksi pada 07 Jan 2025  

Redaksi Daerah

Redaksi Daerah

Editor