Ppn 12

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) merilis aturan terkait pengembalian kelebihan pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen yang telah berlaku pada 1 Januari 2024.

Ini Aturan Baru PPN 12 Persen untuk Barang Mewah, Wajib Tahu!
Merujuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023, berikut barang kena PPnBM

Dampak PPN 12 Persen, Gen Z Pangkas Pengeluaran untuk Netflix dan Spotify
Sebagaimana diketahui, biaya berlangganan Netflix, Spotify, Youtube Premium, dan sebagainya akan terkena kenaikan PPN 12%.

Berapa Biaya Netflix dan Spotify Setelah PPN 12 Persen? Ini Prediksinya
Pemerintah menetapkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% per 1 Januari 2025. Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Kebijakan ini juga akan menyasar layanan hiburan digital, termasuk Netflix dan Spotify.

PPN 12 Persen: Tantangan Baru bagi Industri Penerbangan
Harga tiket pesawat diprediksi akan kembali naik imbas pemerintah menerapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% di 2025. Padahal sebelumnya pemerintah menurunkan harga tiket penerbangan sebesar 10% di periode Natal dan Tahun Baru.

Barang dan Jasa Favorit Gen Z yang Mulai Dikenai PPN 12 Persen
Kenaikan PPN akan terasa cukup signifikan, terutama bagi Gen Z yang cenderung memiliki pola belanja konsumtif, khususnya untuk barang dan jasa yang sering mengalami kenaikan harga. Dalam hal ini, Gen Z, Kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% mengakibatkan tambahan pajak sebesar Rp1.748.265 per tahun yang harus ditanggung oleh konsumen.

PPN Resmi Naik! Ini Daftar Lengkap Barang dan Jasa yang Bebas PPN
Ada beberapa barang dan jasa yang akan mendapatkan fasilitas pembebasan PPN atau dikenakan tarif PPN 0%. Airlangga menjelaskan, fasilitas bebas PPN ini diberikan kepada barang-barang yang dibutuhkan masyarakat atau bahan kebutuhan pokok penting.

Daftar Motor dan Mobil yang Kena PPN 12 Persen, Termasuk Kategori Barang Mewah
Ketahui jenis motor dan mobil yang terkena PPN 12 persen kategori barang mewah.