Halo Berita
Halo Warga
Halo Wisata
Halo Kuliner
Halo Pendidikan
Halo Budaya
Halo Sekolah
Halo Sehat
Berita Foto
All
Home
Toggle menu
Surat Keterangan Bebas Covid 19
Mulai 18 Mei 2021, Calon Penumpang Kereta Tidak Dapat Tunjukkan Surat Keterangan Bebas COVID 19 akan Dikenakan Bea Batal 25%
PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau PT KAI tetap mewajibkan surat keterangan bebas COVID-19 berupa surat keterangan negatif RT-PCR atau Rapid Test
Rahmat Deny
Ilustrasi: Tes Genose/Foto: Istimewa
PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau PT KAI tetap mewajibkan surat keterangan bebas COVID-19 berupa surat keterangan negatif RT-PCR atau Rapid Test
Rahmat Deny