PACITAN– Pemerintah masih terus berkomitmen untuk menumpas COVID-19. Salah satu yang dilakukan adalah melalui vaksinasi COVID-19 untuk masyarakat.
Memasuki Januari 2022, pemerintah mengumumkan bahwa vaksinasi Booster akan diberikan kepada masyarakat umum. Pemberian dosis lanjutan tersebut dilatarbelakangi oleh studi yang menunjukan adanya penurunan antibodi pada 6 bulan setelah menerima Vaksinasi COVID-19.
Meskipun tidak 100 persen melindungi dari infeksi virus Corona, vaksin dapat memperkecil kemungkinan terjadinya gejala berat dan kompilasi. Hanya saja, terdapat beberapa kriteria yang tidak memperbolehkan seseorang menerima Vaksin COVID-19.
Vaksinasi Booster ini diatur dalam Surat Edaran tentang pelaksanaan Vaksinasi Booster yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan RI. Dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/II/252/2022 tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster). Sebelum pemberian vaksin, dilakukan skrining terlebih dahulu.
Hanya peserta yang sudah lolos skrining yang diberikan Vaksin Booster sesuai dengan jenis kombinasi vaksin yang telah ditetapkan. Ada kriteria yang telah ditetapkan, khususnya bagi orang yang tidak bisa menerima vaksin Booster COVID-19.
Tulisan ini telah tayang di jogjaaja.com oleh Tyo S pada 23 Jan 2022