YOGYAKARTA- Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X meresmikan Indikasi Geografis Gebyar Batik Nitik DIY yang merupakan Hak Kekayaan Intelektual (HKI), Selasa 23 November 2021 di Balai Desa Trimulyo, Jetis, Bantul. Hal ini dilakukan karena Batik Nitik berperan penting dalam pengembangan karya budaya batik di DIY.
"Batik Nitik merupakan batik dengan motif yang tersusun dari ribuan titik-titik yang berasal dari Kembangsongo, Bantul, dan merupakan adaptasi dari anyaman kain tenun Patola India. Batik Tulis Nitik Yogyakarta menjadi satu-satunya motif batik tulis yang telah memiliki Hak Kekayaan Komunal sebagai Indikasi Georgrafis Kembangsongo, Bantul,” papar Sri Sultan sebelum menandatangi Prasasti Indikasi Geografis tersebut.
Sri Sultan menjelaskan, Batik Tulis Nitik adalah batik khas Yogyakarta sebagai salah satu motif batik tertua di lingkungan Kraton Yogyakarta. Di balik keberadaannya Batik Nitik juga memuat sejarah perjuangan melawan politik monopoli dagang dan kebijakan impor oleh Belanda.
Batik Nitik lahir tahun 1600 sebagai akibat penjualan kain tenun Patola India, sejenis kain cindé, yang dimonopoli oleh Belanda, sehingga harga jualnya berlipat ganda. Dari masalah tersebut, kaum perempuan Jawa menginisasi Gerakan membuat kain batik dengan motif Patola sebagai substitusi produk impor kain Patola dari India.
Selayaknya kita syukuri bahwa di masa serba modern ini, eksistensi Batik Nitik justru semakin menguat dengan lahirnya Paguyuban Sekar Nitik di Kembangsongo, Jetis, Bantul. Paguyuban ini memilih proses batik tradisional, dengan tetap mempertahankan skema padat karya agar terbuka peluang kerja yang lebih luas bagi kaum perempuan di sekitarnya,” ujar Sri Sultan.
Batik nitik menurut Gubernur DIY tersebut menyiratkan keseimbangan hubungan antara manusia dengan Tuhan dan alam semesta karena melukiskan jati diri manusia sebagai makhluk sosial yang saling bergantung satu sama lain. Dari sisi potensi pengembangan kreativitas dan seni, Batik Nitik berperan penting dalam pengembangan karya budaya batik di DIY dan mampu melahirkan kreasi-kreasi baru yang lahir dari kreativitas pembatik.
Penetapan Batik Tulis Nitik sebagai Kekayaan Intelektual Komunal Indikasi Geografis wilayah DIY memberikan harapan baru, sekaligus simbol kick off pengembangan potensi Batik Tulis Nitik, juga dalam ranah bisnis. Kita perlu merancang konsep aktualisasi, mulai dari promosi, sosialisasi dan diversifikasi produk. Pemda DIY akan terus mendukung perkembangan Batik Tulis Nitik sebagai produk asli daerah yang berkarakter, berkualitas dan pada akhirnya mempunyai reputasi secara nasional dan global,” jelas Sri Sultan.
Bupati Bantul Abdul Halim Muslich mengatakan Batik Nitik merupakan batik tertua yang ada di DIY yang masih lestari hingga saat ini. Suatu kebanggaan tersendiri menurutnya karena Bantul menjadi pusat sentra pengrajin Batik Nitik yang produktif dan mampu memberikan sumbangsih bagi kekayaan intelektuan DIY.
“Melalui peluncuran indikasi geografis ini maka akan memperjelas identifikasi Batik Nitik dan menetapkan standar produksi serta proses di antara para pemangku Kepentingan Indikasi Geografis sehingga dengan Indikasi Geografis ini akan menjamin kualitas Batik Nitik sebagai produk asli yang akan memberikan kepercayaan kepada konsumen,” kata Halim.
Halim mengaku sangat senang atas dukungan Gubernur DIY terhadap pengrajin Batik Nitik terutama pengrajin dari dusun-dusun kecil di wilayah Desa Trimulyo, Bantul ini. Bupati Bantul ini berharap agar dukungan tersebut selalu ada untuk para pengrajin, dan juga mendapatkan timbal balik yang positif pula dari pengrajin.
Plt. Dinas Perindustrian dan Perdagangan DIY Aris Riyanto mengatakan, kegiatan ini digelar untuk memperkenalkan dan mempromosikan Batik Tulis Nitik, yaitu batik yang memiliki karakteristik khas. Digelarnya acara ini juga untuk memfasilitasi kelompok pembatik dari Kelurahan Trimulyo Bantul yang berupaya melestarikan Warisan Budaya Tak Benda serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Kesempatan Menarik, Bank Indonesia Buka Banyak Lowongan Kerja
“Kami mengucapkan terimakasih pada Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia yang telah memberikan perlindungan dalam bentuk indikasi geografis komunal atas produk Batik Nitik di yang berlokasi di wilayah kelurahan Trimulyo Jetis Bantul,” kata Aris.
Acara ini juga diikuti dengan pameran batik oleh 20 peserta yang berasal dari pengrajin batik. Salah satu yang istimewa, paguyuban Batik Nitik binaan Pura Pakualaman yang berada di Bantul juga turut serta.
Ibu Wagub DIY GKBRAA Paku Alam sebagai pembina paguyuban tersebut pun berkenan hadir untuk memberikan dukungan moral terhadap para pengrajinnya. (*)
Tulisan ini telah tayang di jogjaaja.com oleh Ties pada 25 Nov 2021