Bawaslu Pacitan, Buka Sistem Daring Aduan Masyarakat, untuk Kawal Tahapan PILKADA

Rabu, 01 April 2020 22:01 WIB

Penulis:SP

Berty Stevanus HRW, S.H.
Berty Stevanus HRW, S.H. undefined

Bawaslu (Badan Pengawas Pemilihan Umum) Pacitan, buka pengaduan online/daring (dalam jaringan) bagi masyarakat yang akan melaporkan hal-hal berkaitan dengan tahapan PILKADA. Hal itu dilakukan untuk tetap memberikan ruang pada masyarakat untuk ambil bagian dalam pengawasan tahapan PILKADA serentak, walaupun kemungkinan pelaksanaannya diundur, karena COVID-19.

“Di tengah COVID-19 ini kami Bawaslu Kabupaten Pacitan tetap mengharapkan peran serta masyarakat untuk ikut memberikan pengawasan terhadap tahapan pencalonan. Walaupun PILKADA kemungkinan diundur pelaksanaannya, namun tahapan pencalonan utamanya di masing-masing partai pengusung akan tetap berjalan. Nah, tentunya kami tidak bisa berjalan sendiri tanpa bantuan masyarakat, misalnya ada ketelibatan ASN atau tidak, dan lain-lain”.

Orang nomor satu di Bawaslu Pacitan tersebut menyampaikan bahwa laporan masyarakat dapat dilakukan melalui daring (dalam jaringan) melalui email bawaslu atau ke nomor handphone yang disiapkan.

“Masyarakat bisa melaporkan pelanggaran utamanya dalam tahapan PILKADA Bupati dan Wakil Bupati Pacitan, melalui email bawaslu atau ke nomor  handphone yang sudah disiapkan”, terangnya saat dikonfirmasi halopacitan, Rabu (1 April 2020).

“Adapun hal-hal yang harus tercantum dalam pelaporan adalah data pelapor, terlapor, waktu kejadian, tempat kejadian, kronologis kejadian, scan KTP pelapor, saksi dan alat bukti”, tutur Berty Stevanus.

Lebih lanjut Ketua Bawaslu Kabupaten Pacitan tersebut mengharapkan “Semoga COVID-19 penularannya segera berhenti, sehingga tahapan PILKADA tetap bisa berjalan. Sampai saat ini kami masih menunggu Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) penundaan PILKADA. Sepanjang PERPU belum terbit maka tahapan tetap jalan. Sehingga teman-teman ASN jangan sampai ada yang terlibat”, pungkasnya.