Gaji Ke-13 PNS Cair Bulan Juni, Berapa Besarnya?

Jumat, 20 Mei 2022 09:37 WIB

Penulis:Amirudin Zuhri

<p>Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersama aparatur sipil negara (ASN) / Dok. Setneg</p>

Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersama aparatur sipil negara (ASN) / Dok. Setneg

(Dok. Setneg)

JAKARTA - Gaji ke-13 dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan segera cair. Pemberian gaji ke-13 ini akan dicairkan paling lama bulan Juni nanti namun jika terdapat kendala akan dicairkan setelah bulan Juni.

Besaran gaji ke-13 dihitung dari total gaji pokok ditambah dengan tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan pangan dan tambahan 50% sesuai dengan jabatan atau pangkat.

Pemberian gaji ke-13 ini tertuang pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 kepada Penerima Tunjangan tahun 2022.

Adapun gaji ke-13 ini diberikan dengan tujuan untuk membantu seluruh aparatur terutama untuk pendidikan pada tahun ajaran baru pada Juni nanti.

"Gaji ke-13 diharapkan dapat memenuhi kebutuhan untuk keperluan belanja pendidikan bagi putra-putri bagi ASN, TNI dan Polri," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Youtube Kemenkeu RI yang dikutip pada Kamis, 19 Mei 2022.  

Daftar Besaran Gaji PNS  

Besaran Maksimal Gaji ke 13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pimpinan, Anggota, dan pegawai Non-pegawai aparatur sipil negara yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pada lembaga non struktural dan perguruan tinggi negeri baru.

Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural:

a. Ketua/ Kepala atau sebulan lain , Rp24,1 juta

b. Wakil Ketua/ Wakil Kepala atau dengan sebutan lain, Rp21,2 juta

c. Sekretaris atau dengan sebutan lain, Rp18,3 juta

d. Anggota, Rp18.3 juta

Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Lembaga Non struktural setingkat dengan Eselon/Pejabat:

a. Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama Rp19.9 juta

b. Eselon II/ Pejabat Tinggi Utama lebih dari Rp14,7 juta

c. Eselon III/ Pejabat Administrator lebih dari Rp8,9 juta

d. Eselon IV/ Jabatan Pengawas Lebih dari Rp7,5 juta

Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pada Lembaga Non Struktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016, Sebagai Pejabat Pelaksana dengan jenjang pendidikan:

Pendidikan Sekolah Dasar/ Sekolah Menengah Pertama/ Sederajat:

-Masa kerja s.d 10 tahun lebih dari Rp3,2 juta

-Masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun Rp3,6 juta

-Masa kerja di atas 20 tahun Rp4 juta.

b. Pendidikan Sekolah Menengah Atas/ Diploma Satu/ Sederajat:

-Masa kerja s.d 10 tahun Rp3.8 juta

-Masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun Rp4,3 juta

-Masa kerja di atas 20 tahun Rp4,9 juta

c. Diploma Dua/ Diploma Tiga/ sederajat:

-Masa kerja s.d 10 tahun Rp4,1 juta

-Masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun Rp4,6 juta

-Masa kerja di atas 20 tahun Rp5,3 juta

d. Strata 1/ Diploma Empat/ sederajat: 

-Masa kerja s.d 10 tahun Rp4,7 juta

-Masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun Rp5,3 juta

-Masa kerja di atas 20 tahun Rp6,2 juta

e. Starta 2/ Strata 3/ sederajat:

-Masa kerja s.d 10 tahun Rp5 juta

-Masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun Rp5,7 juta

-Masa kerja di atas 20 tahun Rp7,7 juta

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Nadia Amila pada 19 May 2022