PACITAN- Riba dalam Islam hukumnya haram dan bunga pinjaman adalah salah satu bentuk riba.
Tetapi tentunya ada cara kredit tanpa riba ini sesuai dengan syariat Islam . Lalu apa saja cara kredit tanpa riba? Yuk simak penjelasan dari berbagai sumber.
Bank Islam atau konvensional memiliki produk syariah yang menjadi solusi simpan pinjam tanpa riba.
Metode yang digunakan berbasis sistem kemitraan bagi hasil dan bagi risiko sehingga risiko kegagalan ditanggung bersama.
Bila pinjaman tak bisa dikembalikan, Anda dan pihak bank bisa mencari jalan keluar terbaik.
Sekarang ini sudah banyak Peer to Peer (P2P) lending alias pinjaman online berbasis syariah yang langsung cair. P2P Lending menjadi jembatan antara pemberi dan penerima pinjaman.
Manfaat yang diterima penerima pinjaman berupa kemudahan mendapatkan dana, sementara manfaat dari pemberi pinjaman berupa biaya sewa atau manfaat atas barang jasa yang digunakan.
Solusi pinjam tanpa riba selanjutnya ada Pegadaian Syariah yang tidak mengambil keuntungan dalam bentuk bunga atau bagi hasil, melainkan upah jasa pemeliharaan atas barang jaminan yang digadaikan.
Metode ini bernama akad rahn yakni menahan harta milik si peminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang diberikan.
Kartu kredit syariah tidak menggunakan sistem riba, dan sebagai gantinya pengguna harus membayar iuran anggota sebagai imbalan izin untuk menggunakan kartu.
Besaran iuran tergantung bank syariah yang menerbitkan pinjaman itu. Kartu kredit syariah hanya untuk membeli barang jasa yang halal dan tidak mengandung riba. (*)
Tulisan ini telah tayang di kabarsiger.com oleh Yunike Purnama pada 23 Jun 2022