Jembatan Suramadu yang menghubungkan Pulau Jawa di Surabaya dengan Pulau Madura di Bangkalan / Facebook Khofifah Indar Parawansa
Halo Berita

Jembatan Suramadu Ditutup Saat Malam Tahun Baru

  • Penutupan di Jembatan Suramadu baik dari arah Barat maupun Timur akan diberlakukan mulai Jumat (31 Desember 2021) pukul 21.00 WIB sampai Sabtu (1 Januari 2022) pukul 05.00 WIB.
Halo Berita
Amirudin Zuhri

Amirudin Zuhri

Author

SURABAYA - Polda Jawa Timur sudah menyiapkan pengamanan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Beberapa upaya sudah disiapkan untuk menjaga wilayah tetap aman di dua agenda tersebut.

Selain itu, upaya tersebut dilakukan guna menghindari kerumunan, khususnya menyambut Tahun Baru 2022.

Untuk itu, salah satu titik yang menjadi perhatian Polda Jatim yakni Jembatan Suramadu. Jembatan penghubung Pulau Jawa, khususnya Kota Surabaya, dengan wilayah Kabupaten Bangkalan di Pulau Madura tersebut akan ditutup. 

Kombes Pol Latif Usman, Dirlantas Polda Jatim mengatakan, penutupan di Jembatan Suramadu baik dari arah Barat maupun Timur akan diberlakukan mulai Jumat (31 Desember 2021) pukul 21.00 WIB sampai Sabtu (1 Januari 2022) pukul 05.00 WIB. Yang diperbolehkan melewati Jembatan Suramadu hanya bagi mereka yang memiliki kepentingan mendesak.

Selain Suramadu, ruas jalan lain di Surabaya yang berpotensi terjadi kerumunan, juga akan diatur dengan rekayasa lalu lintas. Seperti di Jalan Tunjungan, Jalan Darmo, dan Kenjeran.

Selain itu, kata dia, daerah lain di Jawa Timur yang berpotensi menjadi pusat keramaian juga bakal diatur. Misalnya wilayah Pacet, juga akan dilakukan rekayasa lalu lintas dengan sistem ganjil genap. Jika tidak memungkinkan, maka akan dilakukan pembatasan dan menutup tempat wisata yang sudah sudah dipenuhi pengunjung.

Latif mengatakan, pihaknya tidak akan memberlakukan putar balik dan cek poin serta penyekatan kepada pelaku perjalanan darat selama periode Natal dan Tahun Baru. Sebagai gantinya, akan diterapkan random sampling.

Hanya saja, dia mengatakan syarat perjalanan seperti yang diatur dalam Addendum Surat Edaran Nomor 24 Tahun 2021 yang dikeluarkan oleh Satgas COVID-19 pada 11 Desember, yang harus dilengkapi oleh pelaku perjalanan. Syarat tersebut di antaranya pelaku perjalanan jarak jauh dengan seluruh moda transportasi wajib menunjukkan bukti vaksinasi lengkap, dan hasil rapid tes antigen maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan. Sedangkan untuk pelaku perjalanan di atas 17 tahun yang belum divaksinasi dosis lengkap mobilitasnya dibatasi untuk sementara.

Kebijakan ini tidak berlaku bagi pelaku perjalanan rutin dengan moda transportasi darat dalam satu wilayah aglomerasi. (*)

Tulisan ini telah tayang di halojatim.com oleh Andri pada 22 Dec 2021