JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) resmi membacakan tuntutan kepada tujuh terdakwa kasus korupsi PT ASABRI (Persero). Ketujuh koruptor tersebut adalah Lukman Purnomosidi, Jimmy Sutopo, Bachtiar Effendi, Hari Setianto, Adam Damiri, Heru Hidayat, dan Sonny Widjaja.
Mengutip amar putusan, Rabu 8 Desember 2021, para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Akibat perbuatan para terdakwa, total kerugian negara mencapai senilai Rp22,79 triliun. Berikut amar putusan terhadap para 7 terdakwa:
• Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
• pidana penjara selama 13 (tiga belas) tahun dikurangi selama Terdakwa ditahan;
• pidana denda sebesar Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) subsidiair pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
• membayar uang pengganti sebesar Rp1.341.718.048.900 (satu triliun tiga ratus empat puluh satu miliar tujuh ratus delapan belas juta empat puluh delapan ribu sembilan ratus rupiah ) dengan ketentuan jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan jika Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka di pidana penjara selama 6 (enam) tahun 6 (enam) bulan.
• Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
• pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun dikurangi selama Terdakwa ditahan;
• pidana denda sebesar Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) subsidiair pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
• membayar uang pengganti sebesar Rp314.868.567.350 (tiga ratus empat belas miliar delapan ratus enam puluh delapan juta lima ratus enam puluh tujuh tiga ratus lima puluh rupiah) dengan ketentuan jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan jika Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka di pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun 6 (enam) bulan.
• Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
• pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun dikurangi selama Terdakwa ditahan;
• pidana denda sebesar Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) subsidiair pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
• membayar uang pengganti sebesar Rp453.783.950 (empat ratus lima puluh tiga juta tujuh ratus delapan puluh tiga ribu sembilan ratus lima puluh rupiah) dengan ketentuan jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan jika Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka di pidana penjara selama 6 (enam) tahun.
• Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
• pidana penjara selama 14 (empat belas) tahun dikurangi selama Terdakwa ditahan;
• pidana denda sebesar Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) subsidiair pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
• membayar uang pengganti sebesar Rp873.883.500 (delapan ratus tujuh puluh tiga juta delapan ratus delapan puluh tiga ribu lima ratus rupiah) dengan ketentuan jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan jika Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka di pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun.
• Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
• pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dikurangi selama Terdakwa ditahan;
• pidana denda sebesar Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) subsidiair pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
• membayar uang pengganti sebesar Rp17.972.600.000 (tujuh belas milyar sembilan ratus tujuh puluh dua juta enam ratus ribu rupiah) dengan ketentuan jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan jika Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka di pidana penjara selama 5 (lima) tahun.
• Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
• pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun;
• pidana denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan;
• membayar uang pengganti senilai Rp64,5 miliar. Jika tidak dibayar, diganti penjara selama 5 tahun.
• Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan kedua primair Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
• Menghukum terdakwa dengan pidana mati;
• Membayar uang pengganti sebesar Rp12.643.400.946.226 dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Selain kasus ASABRI, Heru Hidayat juga sebelumnya dituntut pidana penjara seumur hidup di kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan dituntut mengembalikan uang pengganti kerugian negara senilai Rp10,72 triliun.
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Ananda Astri Dianka pada 08 Dec 2021