JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) (KAI) menerapkan peraturan wajib PCR-Antigen untuk penumpang kereta jarak jauh (KAJJ) usia di atas 17 tahun yang belum melakukan vaksinasi ketiga atau booster yang berlaku pada 17 Juli 2022.
Peraturan tersebut sesuai dengan surat edaran terbaru dari Kementerian Perhubungan Nomor 72 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi COVID-19.
Untuk mendukung seluruh kebijakan pemerintah pada perjalanan KA yang aman dan sehat di masa pandemi COVID-19, di area KAI Daop 1 Jakarta juga menyediakan layanan antigen di Stasiun Gambir dengan jam operasional mulai pukul 06.00 s.d 22.00 WIB dan Stasiun Pasar senen dengan jam operasional mulai pukul 05.00-22.00 WIB.
Masyarakat khususnya calon penumpang yang akan melakukan antigen di stasiun wajib menunjukkan kode booking tiket dan membawa kartu identitas seperti KTP. Adapun layanan antigen di Stasiun Gambir dan Pasar Senen memiliki tarif Rp35.000 dan untuk perjalanan Kereta Api (KA) bukti antigen berlaku 1x24 jam.
Jika pada saat melakukan pemeriksaan di stasiun penumpang memiliki hasil positif maka tidak diperkenankan untuk melanjutkan perjalanan dan bea tiket akan dikembalikan 100% secara tunai. Proses pengembalian akan dibantu oleh petugas.
Selain layanan antigen, Stasiun Gambir dan Pasar Senen juga menyediakan layanan vaksin gratis dengan jam operasional mulai pukul 08.00-12.00 WIB.
Daop 1 Jakarta mengimbau kembali pada seluruh calon penumpang KA khususnya yang berangkat pada tanggal 17 Juli 2022 dan seterusnya agar memperhatikan kembali aturan persyaratan terbaru.
Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan KAJJ dan Lokal yang berlaku mulai 17 Juli 2022:
Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan ditolak untuk berangkat dan dipersilakan untuk membatalkan tiketnya.
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Nadia Amila pada 15 Jul 2022