PACITAN-Kementerian Dalam Negeri menerbitkan Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2 dan Level 1 COVID-19 di Jawa dan Bali.
Untuk Jatim, daerah kategori level 1 meliputi Tulungagung, Sidoarjo, Pacitan, Ngawi, Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Kediri, Kota Blitar, Jombang, Banyuwangi, Tuban, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Mojokerto, Lamongan, Kota Pasuruan, Gresik, dan Bojonegoro.
Kemudian, level 2 sebanyak 16 kabupaten/kota, yaitu Trenggalek, Situbondo, Ponorogo, Magetan, Kabupaten Madiun, Lumajang, Kota Probolinggo, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Batu, Kabupaten Kediri, Bondowoso, Kabupaten Blitar, Nganjuk, Kabupaten Malang dan Jember.
Sedangkan, kategori level 3 diterapkan di empat kabupaten di Pulau Madura, masing-masing Sumenep, Sampang, Pamekasan serta Bangkalan.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa meminta meski 18 daerah masuk dalam kategori PPKM level 1, masyarakat jangan lengah.
"Meski banyak yang masuk dalam kategori PPKM Level 1, kita tetap tidak boleh lengah. Disiplin protokol kesehatan harus tetap dilakukan," ujarnya di Gedung Negara Grahadi di Surabaya, Selasa (04/01/2022).
Gubernur Khofifah mengingatkan percepatan vaksinasi juga sebagai upaya mencapai kekebalan komunal sekaligus pengendalian COVID-19.
"Penularan, terutama varian baru Omicron, memang tidak bisa dihindari. Sehingga saya minta masyarakat untuk tidak panik dan membatasi mobilitas," ucapnya.
Secara khusus, Gubernur mengharapkan masyarakat bisa menjadi agen-agen persuasif yang bisa mengajak warga sekitarnya segera mendapatkan dosis vaksinnya.
"Saya mohon untuk masyarakat yang belum mendapatkan dosis vaksinnya, bisa segera datang ke fasilitas layanan kesehatan terdekat," kata mantan menteri sosial tersebut.
"Meski di Jatim relatif terkendali, kami harap tidak melakukan euforia. Untuk tenaga kesehatan yang bertugas di lapangan, tetap perkuat pelaksanaan 3T, yaitu testing, tracing dan treatment," ujarnya.
Dia menegaskan bahwa pelaksanaan PPKM Mikro merupakan kunci keberhasilan pengendalian situasi COVID-19 di Jatim sehingga penerapan pembatasan harus dilakukan secara ketat.