PASURUAN- Kabupaten Pasuruan menjadi daerah paling banyak mendaftarkan produk kekayaan intelektual khususnya produk Indikasi Geografis di Jatim.
Terbaru, kabupaten yang dipimpin Irsyad Yusuf tersebut mendaftarkan mangga putar atau yang viral dengan sebutan mangga alpukat untuk mendapatkan sertifikat Indikasi Geografis. Tujuannya untuk menambah nilai ekonomi bagi petani mangga khas Pasuruan itu.
Hal itu disampaikan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Yankumham) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Timur Subianta Mandala saat kegiatan Penguatan Kekayaan Intelektual dengan tema Pemanfaatan Indikasi Geografis di Kabupaten Pasuruan Senin (27/12/2021).
Kegiatan yang digelar di Pendopo Pemkab Pasuruan itu dihadiri Plt. Dirjen Kekayaan Intelektual Razilu. Menurut Subianta, Pemkab Pasuruan selama ini sangat aktif dalam melindungi Kekayaan Intelektual Komunal dan Indikasi Geografis. "Tiga produk unggulan seperti Kopi Robusta Pasuruan, Kopi Arum Langit dan Mangga Putar berasal dari inisiatif Pemkab Pasuruan," tuturnya dalam rilis Kemenkumham Selasa (28/12/2021).
Sementara itu, Bupati Pasuruan Irsyad Yusuf menyatakan bahwa pihaknya memang serius melakukan pemetaan potensi Kekayaan Intelektual di wilayahnya. Termasuk melindungi potensi mangga khas pasuruan. "Strategi yang kami terapkan alhamdulillah bisa membuat mangga putar/ mangga alpukat viral beberapa waktu lalu," ujarnya.
Menurutnya, mangga putar menjadi unik karena juga ditunjang dengan branding yang baik juga. Mulai dari kemasan, penyematan stiker sebagai identitas hingga langkah untuk mencatatkan mangga putar sebagai produk Indikasi Geografis. "Kami telah merasakan manfaat dari produk Kopi Robusta Pasuruan yang sebelumnya juga telah terdaftar sebagai produk Indikasi Geografis," terangnya.
Razilu menjelaskan bahwa pihaknya sedang menggencarkan strategi pembangunan ekonomi daerah berbasis Hak Kekayaan Intelektual. Menurutnya, Sumber Daya Alam bisa habis, tapi untuk HKI tidak bisa habia kecuali kiamat. Untuk itu, dia bwrharap Pasuruan bisa menjadi penggerak Satu Desa, Satu Produk Kekayaan Intelektual.
"Nanti Pemda lewat disperindag meregulasi dan memberikan standar agar kualitas produk KI tetap konsisten," tutupnya.