PACITAN- Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Pacitan menunda pembagian rapor pada bulan Januari 2022.
Keputusan itu tertuang dalam surat yang mengatur lebih teknis terkait pelaksanaan kegiatan akhir semester gasal 2021/202 sebagai tindak lanjut Instruksi Bupati Pacitan nomor 01 tahun 2021 tentang Pencegahan Dan Penanggulangan Covid-19,
Walaupun demikian rapor semester gasal tetap tertanggal 24 Desember 2021. "Yang ditunda itu pembagian rapornya, bukan tanggal yang tertulis di rapor," ungkap Kepala Dindik Pacitan, Daryono.
Surat tersebut juga mengatur bahwa proses belajar mengajar di sekolah berpedoman pada kalender pendidikan tahun 2021/2022.
Terkait pengumuman dari Pemerintah tentang pembatalan pemberlakuan PPKM level 3 pada libur Nataru, Daryono menuturkan bahwa masih menunggu aturan lebih lanjut. "Jika nantinya ada perubahan kebijakan, aturannya akan disesuaikan," imbuhnya.