PACITAN - Seiring peningkatan harga Contract Price Aramco (CPA) yang menjadi salah saru acuan penetapan harga LPG di Bulan Februari yang mencapai 775 USD/metrik ton atau naik sekitar 21% dari harga rata-rata CPA sepanjang tahun 2021.
Pertamina melalui PT Pertamina Patra Niaga, Sub Holding Commercial & Trading PT Pertamina (Persero) melakukan penyesuaian harga LPG non subsidi seperti Bright Gas, sedangkan untuk LPG subsidi 3 Kg tidak ada perubahan harga yang berlaku.
“Untuk LPG subsidi 3 Kg yang porsinya lebih dari 93% dari total konsumsi LPG Nasional per Januari 2022, tidak mengalami perubahan harga. Harga LPG subsidi 3 Kg tetap mengacu kepada Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat,” tegas Pjs. Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting dikutip dalam keterangan resmi Senin, 28 Februari 2022.
Irto melanjutkan penyesuaian harga hanya berlaku untuk LPG non subsidi yang dikonsumsi 7% dari total konsumsi LPG nasional.
Penyesuaian harga yang berlaku mulai Minggu, 27 Februari 2022 ini dilakukan mengikuti perkembangan terkini dari industri minyak dan gas.
Dengan adanya penyesuaian, harga LPG non subsidi yang berlaku saat ini sekitar Rp15.500 per Kilogram (Kg), penyesuaian harga ini telah mempertimbangkan kondisi serta kemampuan pasar LPG non subsidi, selain itu harga ini masih paling kompetitif dibandingkan berbagai negara di ASEAN.
Dari hasil pantauan harga gas LPG di Bandarlampung dengan berat 12 kilogram naik dari Rp165 ribu menjadi Rp189 ribu. Sedangkan untuk yang ukuran 5,5 kilogram dari harga Rp79 ribu menjadi Rp91ribu.
Untuk informasi lengkap mengenai seluruh harga LPG non subsidi terbaru, masyarakat dapat langsung menghubungi Pertamina Call Center (PCC) 135.(*)
Tulisan ini telah tayang di kabarsiger.com oleh Yunike Purnama pada 28 Feb 2022