JAKARTA—Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) merilis rekomendasi terbaru menyambut penyelenggaraan pembelajaran tatap muka (PTM) 100 persen terbatas pada awal tahun ini.
Dr. Piprim Basarah Yanuarso, SpA(K), Ketua Umum Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), mengatakan rekomendasi terbaru ini dirilis dengan mempertimbangkan banyak hal. Salah satunya adalah berdasarkan pengalaman yang terjadi sebelumnya, setiap habis libur maka kasus infeksi Covid-19 akan meningkat tidak hanya pada dewasa namun juga pada anak.
Selain itu, sudah ditemukan varian Omicron di Indonesia, ditambah data di negara lain seperti Amerika Serikat, negara-negara Eropa dan Afrika terkait peningkatan kasus COVID-19 pada anak dalam beberapa minggu terakhir yang mana sebagian besar kasus anak yang sakit adalah anak yang belum mendapat imunisasi Covid-19.
Sekjen IDAI Dr. Hikari Ambara Sjakti, SpA(K) menambahkan bahwa rekomendasi ini juga mempertimbangkan pentingnya proses pendidikan anak usia sekolah dan juga sudah diaplikasikannya beberapa inovasi metode pembelajaran oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
“IDAI mendukung pelaksanaan pembelajaran tatap muka tapi di waktu dan tempat yang tepat, karena keselamatan dan kesehatan anak adalah yang utama,” kata Hikari lewat siaran pers yang diterima Eduwara.com, Senin (03/01/2022).
Berikut adalah 13 rekomendasi IDAI terkait pembelajaran tatap muka:
1. Untuk membuka pembelajaran tatap muka, 100 persen guru dan petugas sekolah harus sudah mendapatkan vaksinasi COVID-19.
2. Anak yang dapat masuk sekolah adalah anak yang sudah diimunisasi Covid-19 lengkap 2 kali dan tanpa komorbid.
3. Sekolah tetap harus patuh pada protokol kesehatan terutama fokus pada: Penggunaan masker wajib untuk semua orang yang ada di lingkungan sekolah; Ketersediaan fasilitas cuci tangan; Menjaga jarak; Tidak makan bersamaan; Memastikan sirkulasi udara terjaga; Mengaktifkan sistem penapisan aktif per harinya untuk anak, guru, petugas sekolah dan keluarganya yang memiliki gejala suspek Covid-19.
4. Untuk kategori anak usia 12-18 tahun:
a. Pembelajaran tatap muka dapat dilakukan 100 persen dalam kondisi berikut: Tidak adanya peningkatan kasus Covid-19 di daerah tersebut, Tidak adanya transmisi lokal Omicron di daerah tersebut.
b. Pembelajaran tatap muka dapat dilakukan metode hybrid (50 persen luring, 50 persen daring) dalam kondisi berikut: Masih ditemukan kasus Covid-19 namun positivity rate dibawah 8 persen, Ditemukan transmisi lokal Omicron yang masih dapat dikendalikan, Anak, guru, dan petugas sekolah sudah mendapatkan vaksinasi Covid-19 100 persen.
5. Untuk kategori anak usia 6-11 tahun
a. Pembelajaran tatap muka dapat dilakukan metode hybrid (50 persen luring, 50 persen daring) dalam kondisi sebagai berikut: Tidak adanya peningkatan kasus Covid-19 di daerah tersebut, Tidak adanya transmisi lokal Omicron di daerah tersebut.
b. Pembelajaran tatap muka dapat dilakukan metode hybrid (50 persen daring, 50 persen luring outdoor) karena: Masih ditemukan kasus Covid-19 namun positivity rate dibawah 8 persen, Ditemukan transmisi lokal Omicron yang masih dapat dikendalikan, serta Fasilitas outdoor yang dianjurkan adalah halaman sekolah, taman, pusat olahraga, ruang publik terpadu ramah anak.
6. Untuk kategori anak usia dibawah 6 tahun
a. Sekolah pembelajaran tatap muka belum dianjurkan sampai dinyatakan tidak ada kasus baru Covid-19 atau tidak ada peningkatan kasus baru.
b. Sekolah dapat memberikan pembelajaran sinkronisasi dan asinkronisasi dengan metode daring dan mengaktifkan keterlibatan orangtua di rumah dalam kegiatan luar ruang.
c. Sekolah dan orangtua dapat melakukan kegiatan kreatif seperti: Mengaktifkan permainan daerah di rumah, Melakukan pembelajaran outdoor mandiri di tempat terbuka masing-masing keluarga dengan modul yang diarahkan sekolah seperti aktivitas berkebun, eksplorasi alam dan lain sebagainya. Untuk rekomendasi bermain dapat mengutip dari rekomendasi permainan anak sesuai rekomendasi IDAI.
7. Anak dengan komorbiditas dapat berkonsultasi terlebih dahulu dengan dokter spesialis anak. Komorbiditas anak meliputi penyakit seperti keganasan, diabetes melitus, penyakit ginjal kronik, penyakit autoimun, penyakit paru kronis, obesitas, hipertensi, dan lainnya.
8. Menghimbau untuk segera melengkapi imunisasi rutin anak usia 6 tahun ke atas.
9. Anak dianggap sudah mendapatkan perlindungan dari imunisasi Covid-19 jika sudah mendapatkan dua dosis lengkap dan proteksi dinyatakan cukup setelah 2 minggu pasca penyuntikan imunisasi terakhir.
10. Sekolah dan pemerintah memberikan kebebasan kepada orangtua dan keluarga untuk memilih pembelajaran tatap muka atau daring, tidak boleh ada paksaan.
11. Untuk anak yang memilih pembelajaran daring, sekolah dan pemerintah harus menjamin ketersediaan proses pembelajaran daring.
12. Rekomendasi lengkap terkait protokol kesehatan dan proses mitigasi merujuk rekomendasi IDAI sebelumnya.
13. Keputusan buka atau tutup sekolah harus memperhatikan adanya kasus baru Covid-19 di sekolah atau tidak.
Tulisan ini telah tayang di eduwara.com oleh Bunga NurSY pada 04 Jan 2022