YOGYAKARTA—Pemerintah menyepakati Candi Prambanan dan Borobudur dapat dimanfaatkan untuk kegiatan keagamaan umat Hindu dan Buddha sedunia.
Kesepakatan ini tertuang dalam Nota Kesepakatan Pemanfaatan Candi Prambanan dan Candi Borobudur untuk Kepentingan Agama Umat Hindu dan Umat Buddha Indonesia dan dunia.
Nota Kesepakatan ini ditandatangani oleh Gubernur DIY Yogyakarta Sri Sultan Hamengkubuwono X di Kantor Gubernur DIY seperti dikutip dari siaran pers Kementerian Agama, Jumat (11/2/2022).
Seremonial ini disaksikan secara daring oleh Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Tohir, Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Angela Tanoesoedibjo, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, dan Dirjen Kebudayaan Kemendikbud-Ristek Hilman Farid.
Menag Yaqut Cholil Qoumas menyambut baik penandatangaan Nota Kesepakatan tersebut. Menurutnya, ini akan lebih menguatkan keselarasan dan kerjasama semua pihak untuk bersama-sama mengembangkan dan memanfaatkan candi dalam perspektif nilai spiritual kebudayaan. “Melalui Nota Kesepakatan ini, semua stakeholder dapat mengidentifikasi peran dan ruang yang dapat diakses masing-masing,” ungkap Yaqut.
Khusus kepada umat Hindu dan umat Buddha beserta seluruh organisasi keagamaannya, Yaqut berharap dapat mengambil momentum ini untuk menggelar berbagai aktivitas keagamaan.
Dia menambahkan, pemanfaatan Candi Prambanan dan Candi Borobudur untuk kegiatan keagamaan juga langkah nyata pemerintah dalam merealisasikan program strategis destinasi wisata superprioritas yang dicanangkan Presiden Jokowi.
“Pengembangan dan pemanfaatan destinasi religi Candi Prambanan dan Candi Borobudur secara integratif dan inklusif ini harus dimaknai sebagai salah satu aspek penting dalam program pelestarian candi sebagai cagar budaya, peninggalan luhur nenek moyang bangsa Indonesia yang sealigus menjadi warisan dunia,” sambungnya.
Usai penandatanganan Nota Kesepakatan tersebut, maka umat Hindu dan Buddha dapat menggelar dan mengikuti ritual peribadatan keagamaan di kedua candi tersebut. Tak hanya itu, Nota Kesepakatan juga mengatur dimanfaatkannya dua candi lain, yakni Candi Mendut dan Candi Pawon.
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X mengatakan pemanfaatan Candi Prambanan, Candi Borobudur, Candi Mendut, dan Candi Pawon untuk tujuan kepentingan keagamaan akan berfokus pada nilai-nilai spiritual pendidikan dari situs tersebut.
Dengan demikian, ketika masyarakat berkunjung tidak hanya melihat keindahan candi, tapi juga menyaksikan kegiatan peribadatan umat Hindu dan Buddha.
"Dengan semangat bhineka tunggal ika, Nota Kesepakatan yang kita tandatangani hari ini menjadi semangat terwujudnya moderasi beragama, kohesi sosial, dan kerukunan umat beragama di Indonesia," sambungnya.
Sejumlah peringatan hari besar keagamaan Hindu dan Buddha rencananya akan digelar di sana sepanjang 2022 ini. Di Candi Prambanan misalnya, akan digelar Pekan Nyepi Nasional di bulan Maret-April 2022. Begitu juga peringatan Hari Galungan dan Kuningan. Adapun, di Candi Borobudur akan digelar Hari Tri Suci Waisak Nasional pada bulan Mei 2022.
Tulisan ini telah tayang di eduwara.com oleh Bunga NurSY pada 11 Feb 2022