Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin saat  melakukan check out di Central Park Mall dengan scan QR Code melalui aplikasi PeduliLindungi. Minggu 22 Agustus 2021 Foto : Panji Asmoro/TrenAsia
Halo Pendidikan

Silahkan Dimanfaatkan, Padinakes Beri Beasiswa Bagi Calon Tenaga Kesehatan

  • Pemerintah berharap Program Afirmasi Pendidikan Tinggi Tenaga Kesehatan (Padinakes) dapat mendorong pemerataan sumber daya manusia di bidang Kesehatan.
Halo Pendidikan
Amirudin Zuhri

Amirudin Zuhri

Author

JAKARTA—Kementerian Kesehatan beberapa waktu lalu meluncurkan Program Afirmasi Pendidikan Tinggi Tenaga Kesehatan (Padinakes)  yang diharapkan dapat mendorong pemerataan sumber daya manusia di bidang Kesehatan.

Program itu memberikan fasilitas salah satunya berupa pembiayaan bagi calon tenaga kesehataan yang menempuh pendidikan di politeknik Kesehatan di bawah naungan Kemenkes.

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menerangkan bahwa Padinakes merupakan program keberpihakan pemerintah itu diatur secara khusus untuk memberikan akses seluas-luasnya kepada siswa lulusan SMA sederajat yang berasal dari daerah terpencil, perbatasan, dan kepulauan (DTPK).

“Program beasiswa kepada tenaga kesehatan vokasional ini dimaksudkan agar setelah lulus mereka bisa mengabdi kembali ke daerahnya masing-masing. Program ini juga bagian dari upaya kita untuk mengatasi tiga masalah kesehatan dalam transformasi sektor kesehatan,” ucap Budi dikutip dari siaran pers Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Senin 15 November 2021.

Dia menjelaskan tiga masalah kesehatan yang paling utama di Indonesia yaitu terkait jumlah, distribusi, dan kualitas. Melalui Padinakes, ia berharap permasalahan-permasalahan kesehatan tersebut dapat diatasi sekaligus mewujudkan transformasi pada sektor kesehatan.

Aturan mengenai Padinakes tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan No. 27/2021 tentang Program Afirmasi Pendidikan Tinggi Tenaga Kesehatan.

Dalam regulasi itu disebutkan bahwa pendanaan penyelenggaraan Padinakes bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, peserta Padinakes yang telah lulus juga diwajibkan untuk melakukan pengabdian di fasilitas-fasilitas kesehatan yang ditunjuk dalam jangka waktu tertentu.

Adapun, peserta Padinakes selama masa pendidikan akan mendapatkan biaya hidup dan biaya operasional, buku dan referensi dan biaya lain. 

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan tidak sedikit lembaga pendidikan vokasi bidang kesehatan berada di bawah Kemenkes.

Secara umum, ungkap Menko PMK, berdasarkan data nasional terdapat 3.640 perguruan tinggi kesehatan, 38 politeknik kesehatan (poltekes), serta 2.910 SMK kesehatan. 

Jumlah tersebut tidak hanya yang ada di Kemenkes melainkan seluruh lembaga pendidikan vokasi bidang kesehatan termasuk di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Menurut Muhadjir, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam memajukan lembaga pendidikan vokasi bidang kesehatan. Yang paling penting, tegasnya, yaitu terkait kesetaraan, kualifikasi, dan ekspektasi yang sama.

“Harus ada target kesetaraan dan standarisasi. Poltekes yang ada di Kemenkes juga mestinya bisa jadi rujukan bagi sekolah tinggi-sekolah tinggi kesehatan yang ada di luar Kemenkes sehingga punya standar dan kualifikasi yang sama,” tandas Muhadjir.

Kendati demikian, ia tak menafikan bahwa perlu kerja sama antara pemerintah pusat atau kementerian teknis dengan pemerintah daerah khususnya pemerintah provinsi. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi diminta untuk memiliki peta riil terkait kondisi kesehatan di daerah serta serapan lulusan SMK atau perguruan tinggi kesehatan di masing-masing daerah tersebut.

 

Tulisan ini telah tayang di eduwara.com oleh Bunga NurSY pada 16 Nov 2021