PACITAN-Meski pemerintah pusat telah mengumumkan bahwa adanya pelonggaran pemakaian masker di tempat terbuka. Dinas Kesehatan Kabupaten Pacitan (Dinkes Pacitan), masih bertindak hati-hati.
Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes Pacitan), dr Trihariadi Hendra Purwaka mengaku belum menerima surat edaran dari pimpinan terkait info pelonggaran masker.
"Ya, kita masih menunggu surat perintah yang resmi dari pimpinan," kata Hendra saat ditemui Rabu (18/5/2022).
Menurut Hendra dengan adanya aturan tersebut bukan berarti dimaknai bebas tidak pakai masker, namun masyarakat harus tetap memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.
"Bukan dimaknai sudah bebas ya, namun masih ada beberapa lokasi yang masih pemakaian masker. Ada syarat dan ketentuan yang berlaku," ujar Hendra.
Hendra juga mengingatkan kepada warga Pacitan untuk tetap menjaga kesehatan dan saling melindungi. "Ingat menjaga kesehatan individu dan orang lain itu sangat penting, karena keduanya saling berkaitan," imbuh Hendra.
Pihaknya menyambut baik peraturan pemerintah pusat terkait pelonggaran pemakaian masker. Dengan harapan dapat memberikan semangat dan dorongan masyarakat untuk hidup lebih sehat.
"Alhamdulillah. Semoga dengan kelonggaran yang disampaikan Presiden Jokowi dapat memberi semangat individu, keluarga dan masyarakat untuk hidup lebih sehat," katanya lagi.