PACITAN-Pemekaran Desa Ketro, Kecamatan Tulakan, Kabupaten Pacitan, saat ini masih menunggu keputusan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Menurut Kepala Bidang Pemberdayaan Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD Pacitan) Sigit Dani, proses pengajuan pemekaran tersebut sudah diajukan sejak tahun 2017 silam. Adapun secara persyaratan administratif telah memenuhi persyaratan.
“Permohonan dan pengajuan sudah sejak 2017 silam. Saat ini masuk tahap akhir dan masih menunggu keputusan Kemendagri. Secara syarat administrasi desa terpenuhi, yakni 6.000 jiwa atau lebih dari 3.000 KK,” katanya, Rabu (15/6/2022).
Sebagai persiapan, kata pria yang disapa Dani tersebut, bangungan kantor untuk desa persiapan saat ini sedang dalam tahap pembangunan. Sedan gkan pembiayaannya disokong Pemerintah Kabupaten Pacitan.
“Kantor desa atau balai persiapan yang ada di Dusun Gedangan sudah mulai dibangun, total biayanya sekitar Rp100 juta disokong Pemerintah Kabupaten Pacitan,” terangnya.
Selain itu, pihaknya berharap Kemendagri akan mengabulkan permohonan pemekaran desa agar pelayanan Desa Ketro menjadi lebih baik.
“Semoga Kemendagri segera kabulkan permohonan pemekaran desa ini dan setelahnya sistem pelayanan Desa Ketro bisa lebih baik lagi,” jelas Kabid Pemberdayaan Desa Dinas PMD Pacitan, Sigit Dani.
Nantinya Desa Ketro bakal dipecah jadi Ketro dan Kertoharjo. Dari 11 dusun bakal dipecah lagi jadi 2. Dusun Sobo Kulon, Sobo Wetan, Gemaharjo, Gemah, Gedangan, masuk Desa Kertoharjo.
Sementara, Desa Ketro terdiri dari Dusun Arjosari, Weru, Montongan, Katir, Ketro, serta Dadapan. Dengan 32 RT dan 15 RW untuk Desa Ketro. Serta 24 RT dan 11 RW untuk Desa Kertoharjo.