PACITAN-Mulai 1 Juli 2022 , Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan penyesuaian tarif listrik (Tariff Adjustment) untuk golongan pelanggan Rumah Tangga berdaya mulai 3.500 VA ke atas (R2 dan R3) dan golongan Pemerintah (P1, P2, dan P3).
Kementerian ESDM menyebut, jumlah pelanggan yang terkena dampak dari penyesuaian tarif ini hanya sekitar 2,5 juta atau 3 persen dari total pelanggan PT PLN (Persero). Keseluruhannya, adalah golongan pelanggan nonsubsidi.
"Golongan pelanggan Rumah Tangga di bawah 3.500 VA, Bisnis, dan Industri tarifnya tetap. Ini sesuai dengan arahan Bapak Menteri ESDM Arifin Tasrif yang menyampaikan bahwa penerapan Tariff Adjustment ini bertujuan untuk mewujudkan tarif listrik yang berkeadilan,” kata Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana, dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (4/7/2022).
“Artinya, masyarakat yang mampu tidak lagi menerima bantuan dari Pemerintah."
Rida mengatakan pelanggan golongan bersubsidi tidak terkena penyesuaian tarif listrik. Pemerintah berkomitmen melindungi masyarakat dengan tetap memberikan subsidi listrik kepada yang berhak.
Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.
Seperti diketahui, penyesuaian tarif listrik diberlakukan sejak 2014 kepada pelanggan nonsubsidi. Hal ini dilakukan untuk memastikan subsidi listrik yang tepat sasaran. Pada tahun 2014 hingga 2016, penyesuaian diterapkan secara otomatis.
Namun, dalam rangka menjaga daya beli masyarakat dan daya saing sektor bisnis dan industri sejak tahun 2017 hingga triwulan II/2022, Pemerintah memutuskan penyesuaian tarif tidak diterapkan secara otomatis dan ditetapkan tidak berubah meskipun terdapat perubahan kurs, ICP (Indonesian Crude Price), inflasi dan harga batubara dibandingkan dengan yang telah ditetapkan dalam APBN tahun berjalan.
Sebelum membayar, pastikan cek tagihan listrik menggunakan nomor identitas pelanggan atau nomor meteran.
Cek dan bayar tagihan listrik bisa dilakukan dengan beberapa cara berikut:
Aplikasi PLN Mobile
Pertama, Anda bisa cek tagihan listrik melalui aplikasi PLN Mobile. Selain untuk cek tagihan listrik, aplikasi ini bisa Anda gunakan untuk transaksi token listrik, cek riwayat pemakaian listrik, hingga sarana pengaduan keluhan pelanggan.
Ini cara cek tagihan listrik via aplikasi PLN Mobile:
Situs Resmi PLN
Jika tak ingin download aplikasi PLN Mobile, Anda masih bisa cek tagihan listrik via situs resmi PLN. Berikut langkah-langkahnya:
Anda juga bisa cek tagihan listrik PLN via email. Cara ini juga tak kalah mudah dan bisa menjadi pilihan Anda, ini dia langkah-langkahnya:
Kirim email mengenai informasi tagihan listrik ke pln123@pln.co.id
Pihak PLN akan membalas email Anda secepat mungkin.
SMS
Ada dua pilihan untuk cara ini, yakni cek tagihan sekali dalam kurun waktu satu bulan dan cek tagihan dengan berlangganan tiap bulan untuk mendapat informasi tagihan listrik.
Namun, fasilitas cek tagihan listrik lewat sms dikenakan biaya sebesar Rp500 (belum termasuk ppn 10%) per SMS. Berikut cara cek tagihan listrik PLN via SMS:
Telepon
Untuk melakukan cek tagihan listrik melalui telepon, cukup menghubungi call center PLN.
Berikut caranya:
Terakhir dan cara yang tak kalah mudah adalah cek tagihan listrik PLN via WhatsApp.
Ini dia langkah-langkahnya:
Tulisan ini telah tayang di jogjaaja.com oleh Ties pada 05 Jul 2022