Warga mengikuti vaksinasi yang di gelar oleh Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) di Pasar Ikan Modern, Muara Baru, Jakarta Utara, Kamis, 2 September 2021. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia
Halo Wisata

Vaksinasi Booster Dimulai 12 Januari 2022, Simak Syarat dan Kriterianya

  • Program vaksinasi dosis lanjutan atau booster akan berlangsung mulai 12 Januari 2022.
Halo Wisata
Amirudin Zuhri

Amirudin Zuhri

Author

JAKARTA - Pemerintah mengumumkan program vaksinasi dosis lanjutan atau booster, akan berlangsung mulai 12 Januari 2022. Hal ini disampaikan oleh Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin dalam keterangan pers usai mengikuti acara Rapat Terbatas (Ratas) yang dipimpin oleh Presiden RI Joko Widodo pada Senin, 3 Januari 2022, di Kantor Presiden, Jakarta.

“Program vaksinasi booster sudah dipastikan oleh Bapak Presiden akan jalan tanggal 12 Januari,” ujar Menkes seperti yang dikutip dari laman Sekretariat Kabinet Republik Indonesia pada Sabtu, 8 Januari 2022.

Menkes Budi Gunadi Sadikin juga menjelaskan vaksin dosisi ketiga ini akan diberikan kepada masyarakat yang telah berusia 18 tahun ke atas sesuai dengan rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO. 

Vaksin kemudian akan didistribusikan ke kabupaten atau kota yang sudah memenuhi kriteria 70% untuk suntikan dosis pertama dan 60% untuk dosis kedua. 

Menurut Menkes Budi, sampai sekarang ada 244 kabupaten atau kota yang sudah memenuhi kriteria tersebut. Vaksinasi booster juga akan diberikan dalam jangka waktu di atas enam bulan sesudah dosis kedua.

Untuk mengetahui sasaran booster, harus dilakukan identifikasi terlebih dahulu terhadap 21 juta sasaran di bulan Januari yang sudah masuk ke dalam kategori yang disarankan. Untuk kebetuhan pelaksanaan vaksinasi dosis lanjutan ini, diperlukan sekitar 230 juta dosis vaksin. Saat ini, pemerintah telah mengamankan sekitar 113 juta dosis dari total kebutuhan.

Terkait dengan jenis vaksin yang akan digunakan, Menkes menegaskan bahwa pemerintah akan mengambil keputusan setelah mendapatkan rekomendasi dari Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI). 

Menkes juga mengingatkan untuk terus mempercepat vaksinasi dan menghabiskan stok vaksin dosis pertama dan kedua yang telah tersedia, terutama bagi provinsi yang belum mencapai target vaksinasi. Saat ini tinggal tujuh provinsi lagi yang belum mencapai target 70 persen dosis pertama, seperti Kalimantan Barat, Sumatra Barat, Aceh, Sulawesi Barat, Maluku, Papua Barat, dan Papua.

Seperti yang dilansir dari laman Sehat Negeriku, pemberian vaksinasi booster ini masih diprioritaskan bagi tenaga kesehatan, lansia, peserta PBI, dan kelompok komorbid dengan immunocompromised. Vaksin booster ada juga yang program non-pemerintah atau mandiri yang akan diberlakukan pembayaran, namun sampai saat ini pemerintah masih belum menetapkan besaran tarif dari vaksinasi booster tersebut.

Untuk vaksinasi non-program pemerintah atau mandiri dapat dibiayai oleh perorangan atau badan usaha dan dilakukan di RS BUMN, RS Swasta dan klinik swasta. Namun demikian, pemerintah tetap memberikan vaksinasi gratis dalam program pemerintah bagi lansia, peserta BPJS Kesehatan kelompok PBI, dan kelompok rentan lainnya. 

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Justina Nur Landhiani pada 08 Jan 2022