Gaji Ke 13

Menurut Pasal 3 ayat (1), aparatur negara yang berhak menerima THR dan gaji ke-13, adalah PNS dan calon PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara.

Pacitan Siapkan Rp32,5 Miliar Untuk Gaji ke-13 PNS
Dompet aparatur sipil negara (ASN) Pacitan semakin tebal. Gaji ke-13 dan 50 persen tunjangan kinerja dicairkan bulan Juli.