Kepala Desa

Menurut Pasal 3 ayat (1), aparatur negara yang berhak menerima THR dan gaji ke-13, adalah PNS dan calon PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara.

Kepala Desa di Pacitan Harus Kompak
Kekompakan menjadi hal wajib bagi kepala desa demi mewujudkan pelayanan prima bagi masyarakat.

Bupati Minta Kepala Desa Inovatif dan Kreatif
Bupati Pacitan Indrata Nur Bayuaji mengajak seluruh elemen mulai Kepala Desa, Camat, OPD senantiasa bersama-sama meningkatkan profesionalisme kinerja, baik sebagai abdi negara dan abdi masyarakat.