Pegawai Honorer

Menurut Pasal 3 ayat (1), aparatur negara yang berhak menerima THR dan gaji ke-13, adalah PNS dan calon PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara.

Akan Dihapus, Pemkab Pacitan Masih Cari Solusi Bagi Pegawai Honorer
Pemerintah Kabupaten Pacitan terus berupaya mencarikan win-win solution bagi pegawai non aparatur sipil negara (ASN) yang rencananya pada tahun depan akan terkena pemutusan hubungan kerja.