Setelah melakukan kajian dan evaluasi dampak pandemi Covid-19, persyaratan sekolah penerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) memiliki minimal 60 peserta didik,
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim
Setelah melakukan kajian dan evaluasi dampak pandemi Covid-19, persyaratan sekolah penerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) memiliki minimal 60 peserta didik,