Tembakau

Kretek pertama kali ditemukan oleh Haji Jamhari pada akhir abad ke-19, yang menggunakan campuran cengkeh untuk meredakan sakit dadanya.

Mengenal Perusahaan Rokok Terbesar di Indonesia
Industri rokok merupakan salah satu sektor yang memberikan kontribusi signifikan bagi pemerintah dan masyarakat, sehingga produktivitas dalam industri ini memiliki potensi yang besar.

Sejarah Panjang Rokok di Indonesia dan Perkembangannya Hingga Kini
Rokok di Indonesia memiliki sejarah dan budaya yang mendalam. Rokok pertama kali dikenalkan pada abad ke-17 oleh pedagang Belanda, yang membawa tembakau dari Eropa.

Perubahan yang Terjadi pada Tubuh Ketika Berhenti Merokok
Setelah 12 jam, hampir semua nikotin hilang dari tubuh dan kadar karbon monoksida dalam darah kembali normal

Pasar Rakyat dan Warung Kelontong Protes, Minta Larangan Jual Rokok 200 Meter pada RPP Kesehatan Dihapus
Asosiasi Pasar Rakyat Seluruh Indonesia (APARSI) dan Persatuan Pedagang Kelontong Seluruh Indonesia (PPKSI) secara bersama-sama meminta agar Pemerintah menghapuskan larangan penjualan produk tembakau dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak yang tertera pada Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan.

Serikat Pekerja Tembakau Sampaikan Aspirasi Terkait Penolakan Aturan Tembakau di RPP Kesehatan
Serikat Pekerja Tembakau apresiasi pemerintah yang telah terbuka dalam menyambut aspirasi terkait penolakan sejumlah pasal pengaturan tembakau pada Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan yang merupakan aturan pelaksana Undang-Undang (UU) Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 karena dinilai menekan keberlangsungan pekerja di industri tembakau.

RUU Kesehatan Dikhawatirkan Dapat Merenggut Nafkah 5 Juta Pekerja IHT
Anggota Badan Legislasi DPR RI, Firman Soebagyo, meminta ketentuan yang menyamaratakan tembakau dengan narkotika dan psikotropika dalam RUU Kesehatan dihapus. Alasannya, ketentuan tersebut bakal mengeliminasi industri hasil tembakau sekaligus merenggut nafkah hidup para pekerjanya.

Rokok Disamakan dengan Narkoba di RUU Kesehatan Disebut Dapat Menimbulkan Polemik
Rais Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Azizi Hasbullah, menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan dapat menimbulkan polemik, lantaran adanya pasal yang menyamakan tembakau dengan narkotika dan psikotropika yang merupakan zat haram. Pasal terkait “zat adiktif” ini dinilai dapat mengancam mata pencaharian di sektor tembakau yang mayoritas adalah warga NU.