Alhamdulillah, Pemerintah Bolehkan Masyarakat Lepas Masker di Area Terbuka
- Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan pemakaian masker di area terbuka dan melonggarkan aturan bagi pelaku perjalanan di dalam maupun luar negeri.
Halo Berita
JAKARTA - Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan pemakaian masker di area terbuka dan melonggarkan aturan bagi pelaku perjalanan di dalam maupun luar negeri.
Presiden Joko Widodo menyampaikan saat masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, diperbolehkan untuk tidak memakai masker. Namun, saat berkegiatan di area tertutup yang ada kerumunan orang atau transportasi publik tetap harus menggunakan masker.
"Pemerintah memutuskan melonggarkan kebijakan pemakaian masker," ujar Jokowi dalam keterangan resminya, dikutip Selasa, 17 Mei 2022.
- Bupati Minta Kepala Desa Inovatif dan Kreatif
- SBY Nge-Band Bareng Teman-Teman Lama di Kampung Halaman
- Lebih Baik Dihapus, Tiga Aplikasi Android Ini Bisa Menguras Pulsa Anda
Sementara itu, bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap, sudah tidak perlu lagi untuk melakukan tes Swab Antigen maupun tes Polymerase Chain Reaction (PCR).
"Pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap, sudah tidak perlu lagi untuk melakukan tes, " ujar Jokowi.
Rincian aturan pelonggaran pemakain masker diantaranya, yakni untuk usia lanjut usia (lansia) atau yang memiliki penyakit komorbid disarankan tetap menggunakan masker saat melakukan aktivitas.
Demikian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek tetap harus menggunakan masker saat melakukan aktivitas.
Jokowi mengatakan pelonggaran kebijakan pemakaian masker dan aturan perjalanan ini dilakukan karena penanganan pandemi COVID-19 di Indonesia yang semakin terkendali.
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Muhammad Heriyanto pada 17 May 2022