JAKARTA - Pemerintah terus menggalakkan vaksin booster Covid-19 di tengah puasa Ramadan. Apalagi vaksin boster telah ditetapkan sebagai syarat bagi mereka yang akan mudik,
Oleh karena itu, tidak mengherankan jika saat ini muncul pertanyaan apakah mendapatkan vaksin booster COVID-19 saat puasa bisa membatalkan puasa atau tidak.
Seperti yang dilansir dari laman Direktorat Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat Kemenkes RI, Majelis Ulama Indonesia (MUI) pernah mengeluarkan fatwa tentang hukum vaksinasi COVID-19 saat berpuasa.
Fatwa yang dikeluarkan pada tanggl 16 Maret 2021 tersebut menyatakan bahwa vaksinasi COVID-19 dengan injeksi intramuscular (suntikan pada otot) tidak membatalkan puasa. Fatwa tersebut meninjau pada asas keselamatan bahwa vaksinasi boleh dilakukan apabila tidak menimbulkan bahaya (dlarar).
"Secara fiqih, yang membatalkan puasa adalah makan dan minum dan menyampaikan material ke rongga mulut sampai perut. Praktik dengan injeksi intramuskular tidak membatalkan puasa dan tidak termasuk hal yang membatalkan puasa," jelas Ketua Bidang Fatwa MUI KH Asrorun Ni'am.
Melalui Fatwa ini MUI memberikan 3 rekomendasi dalam pelaksanaan vaksinasi COVID-19 sebagai upaya penanggulangan COVID-19 pada saat berpuasa.
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Justina Nur Landhiani pada 03 Apr 2022