Nampak sejumlah pengunjung tengah mengamati koleksi mobil modifikasi dalam Pameran otomotif Indonesia Automodified (IAM) x IIMS Motobike di Senayan Park, Jakarta.Minggu 28 November 2021. Foto : Panji Asmoro/TrenAsia
Halo Berita

Diskon Pajak PPnBM Mobil dan PPN Rumah Kembali Diperpanjang

  • Presiden Jokowi menyetujui perpanjangan insentif pajak berupa diskon PPnBM untuk otomotif dan PPN untuk properti.
Halo Berita
Amirudin Zuhri

Amirudin Zuhri

Author

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan Presiden Joko Widodo telah menyetujui perpanjangan insentif Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah (PPnBM) untuk produk otomotif.

Airlangga menjelaskan skema yakni mobil dengan harga jual di bawah Rp200 juta atau Low Cost Green Car (LCGC) dikenakan PPnBM sebesar 3%. Pemerintah akan menanggung seluruh PPnBM tersebut pada kuartal I-2022.

Selanjutnya, pada kuartal II-2022, PPnBM ditanggung pemerintah sebesar 2% dan di kuartal ketiga sebesar 1% 

"Di kuartal keempat, masyarakat bayar penuh yaitu sesuai tarifnya 3 persen," kata Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu, 16 Januari 2022.

Sementara itu, untuk produk otomotif seharga Rp200 juta sampai Rp250 juta dengan tarif PPNBM normal 15%, pemerintah akan menanggung setengah PPnBM-nya pada kuartal I-2022.

"Di kuartal I sebesar 50 persen (dari PPnBM) ditanggung pemerintah, jadi masyarakat membayar 7,5 persen. Di kuartal kedua (masyarakat) membayar full sebesar 15 persen," tambah Airlangga.

Ia menambahkan, Presiden Jokowi juga menyetujui perpanjangan insentif fiskal Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk properti sampai Juni 2022.

Rumah susun dan rumah tapak dengan nilai hingga Rp2 miliar, diberikan insentif PPN DTP sebesar 50% dan diperhitungkan sejak awal kontrak.

"Dan diharapkan rumah diselesaikan dalam waktu 9 bulan," tambah Airlangga.

Selanjutnya, PPN DTP sebesar 25% juga diberikan untuk rumah tapak dan rumah susun senilai Rp2 miliar sampai Rp5 miliar.

Presiden Jokowi juga menyetujui front loading bantuan sosial, yaitu perluasan bantuan tunai bagi pedagang kaki lima (PKL), warung, dan nelayan. Pemberian bantuan tersebut akan dilaksanakan pada kuartal I-2022.

 Jumlah bantuan sosial bagi setiap penerima sebesar Rp600.000 dan jumlah penerima diperkirakan  mencapai 2,76 juta. Jumlah itu terdiri dari 1 juta PKL dan pemilik warung serta 1,76 juta nelayan dan penduduk ekonomi miskin ekstrim.

"Akan segera dilaksanakan dan Presiden setuju bahwa untuk perlindungan sosial akan dilakukan front loading di kuartal pertama," ungkap Airlangga.

Untuk itu, pemerintah menyiapkan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) pada 2022 sebesar Rp451 triliun yang telah disetujui oleh Presiden Jokowi. Selain untuk fasilitas fiskal dan perlindungan sosial, dana PEN juga akan disalurkan untuk sektor kesehatan.

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Laila Ramdhini pada 17 Jan 2022