JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) (KAI) mulai menyesuaikan kembali aturan naik kereta api (KA) jarak jauh.
Salah satu aturan tersebut yaitu penumpang yang belum mendapatkan vaksinasi ketiga (Booster) wajib menunjukan hasil negatif tes PT-PCT atau Rapid Test Antigen yang berlaku pada saat boarding yang mulai berlaku pada 17 Juni 2022.
VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, penerapan aturan tersebut sesuai dengan terbitnya Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 72 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi COVID-19 yang diterbitkan pada 8 Juli 2022.
“KAI mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api di masa pandemi COVID-19. Kebijakan ini diharapkan dapat menekan kembali penyebaran COVID-19 di masyarakat,” kata Joni dalam keterangan resmi yang diterima pada Senin, 11 Juli 2022.
Menurut Joni, penumpang lebih baik melakukan vaksinasi booster guna mendukung program pemerintah dalam penanganan COVID-19 pada lokasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah. ia juga menambahkan, KAI dalam mendukung program pemerintah telah menyiapkan fasilitas vaksinasi di berbagai lokasi stasiun.
"KAI sendiri saat ini sudah menyediakan fasilitas vaksinasi di berbagai lokasi stasiun dan klinik kesehatan KAI. Jumlahnya akan terus ditambah menjelang pemberlakuan SE Kemenhub No 72 tersebut pada 17 Juli mendatang," tambah Joni.
Dalam rangka memperlancar proses pemeriksaan, KAI telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi Peduli Lindungi untuk memvalidasi data vaksinasi dan hasil tes COVID-19 pelanggan. Hasilnya data tersebut dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan pada saat boarding.
"Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan ditolak untuk berangkat dan dipersilakan untuk membatalkan tiketnya,” tegas Joni.
Selain itu, KAI juga masih menyediakan layanan Rapid Test Antigen seharga Rp35.000 di berbagai stasiun untuk membantu calon pelanggan yang akan melengkapi persyaratan.
Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal mulai 17 Juli: