JAKARTA - Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Pendis) Kementerian Agama (Kemenag) mencairkan kekurangan tunjangan kinerja (tukin) guru dan pengawas Pendidikan Agama Islam (PAI). Total tukin yang akan dicairkan sebesar Rp142,3 miliar untuk 8.649 guru dan pengawas PAI.
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, kekurangan pembayaran tukin guru dan pengawas PAI dipastikan selesai di tahun 2021. Menurutnya, saat ini tim Kemenag sudah menerima Laporan Hasil Review atas Tunggakan Tunjangan Kinerja Guru dan Pengawas PAI PNS pada Sekolah yang Diangkat Kementerian Agama periode Mei 2018 hingga Desember 2020 dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Kemenag terus berupaya untuk memenuhi kekurangan pembayaran tunjangan kinerja guru dan pengawas PAI selesai pada 2021. Saat ini tim di Kemenag sedang melakukan proses pembayaran,” ujar Yaqut di Jakarta, Jumat (17/12/2021) dalam keterangan persnya.
Pelunasan pembayaran tukin, lanjut Menag, berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai Kementerian Agama. Menurut peraturan tersebut, tukin terhutang akan diberikan kepada guru agama per Mei 2018.
“Atas nama Kementerian Agama, kami mengucapkan terima kasih, khususnya kepada BPKP, Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan serta semua pihak yang telah ikut terlibat dalam proses pendataan, review sampai pada proses pencairan,” ujar Yaqut.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Pendis) Muhammad Ali Ramdhani menuturkan, proses verifikasi validasi (verval) yang dilakukan BPKP melalui Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama (SIAGA), untuk melihat data dukung guna penetapan penerima tukin. Sehingga, tidak ada kesalahan dalam penyajian data dan aspek akuntabilitas pembayaran tukin terutang akan terpenuhi.
Ramdhani memastikan pembayaran kekurangan tukin guru dan pengawas PAI tidak ada pemotongan. Menurut dia, semua proses pelaksanaan pembayaran kekurangan tukin guru dan pengawas PAI pada sekolah yang diangkat oleh Kemenag dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Pembayaran dilakukan dengan akurat, cermat, cepat, dan Kemenag memastikan tidak ada pemotongan kecuali pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Ramdhani.
Tulisan ini telah tayang di eduwara.com oleh Bhakti Hariani pada 17 Dec 2021