PACITAN-Faktor ekonomi masih menjadi penyebab tingginya perceraian di Pacitan. Sebagian besar pengajuan perkara gugatan cerai ini didominasi dari pihak perempuan.
Pada tahun 2022 angka perceraian diperkirakan akan meningkat disbanding tahun sebelumnya. HIngga pecan pertama bulan juni tahun 2022 saja, Pengadilan Agama Pacitan mencatat ada 427 perkara perceraian yang telah diputus.
Pada Tahun 2021 lalu, sebanyak 1200 kasus perceraian yang telah diputus. Saat ini baru pertengahan tahun sudah mencapai hampir angka 500. Pengadilan tidak berharap angka perceraian ini melonjak.
Muhammad Rizki Kepala Pengadilan Agama Pacitan menjelaskan, Perkara gugatan perceraian didominasi oleh perempuan yang mengajukan cerai atau cerai gugat yakni sebanyak 318 penggugat. Sementara pengajuan laki-laki atau cerai talak hanya 109 perkara. Sedangkan untuk rentang usia yang mengajukan gugatan kebanyakan berkisar usia antara 30 sampai 40 tahun.
“Faktor penyebab perceraian memang sangat bervariasi. Ada karena ketidakcocokan dan pihak ketiga. Namun perkara perceraian di Pacitan ini kebanyakan adalah karena faktor ekonomi sebesar 40 persen. Sementara penyebab lainnya seperti faktor perselingkuhan yang mencapai 25 persen,”kata Muhammad Rizki saat dihubungi, Jumat (10/6/2022).
Novi Ayu (34) seorang penggugat asal kecamatan Kebonagung ini mengatakan, dirinya memlih menggugat cerai karena sudah tidak ada keharmonisan di rumah tangganya. Keluarga tersebut sudah berusaha untuk melakukan mediasi agar tetap bertahan, karena telah memiliki keturunan. Namun kedua belah pihak tidak lagi ada kecocokan. Secara materi bahkan suaminya sduah 4 bulan terakhir tidak memberikan nafkah lahir bathin. Sekarangpun dirinya sendiri yang mencukupi kebutuhan hidupnya.
“Sebenarnya beban berat untuk melangkah ke percaraian. Anak saya masih kecil. Tapi dengan segala pertimbangan, akhirnya saya ajukan gugatan. Alasan utama adalah saya tidak lagi dinafkahi sudah lebih dari 4 bulan, Merantau tidak ada kabar. Mencukupi kebutuhan saya usaha kecil kecilan,” kata Novi Ayu.
Dengan adanya tren tersebut, pihak Pengadilan Agama meminta kepada semua pihak bisa membantu meminimalisir jumlah perceraian di Pacitan, dengan meningkatkan skill sumber daya manusia, pendidikan dan ekonomi.