Siswa kelas IV SDIT Nur Hidayah Solo melaksanakan Gelar Karya Siswa dengan kegiatan membuat telur asin rempah di sekolah, Kamis (17/3/2022).
Halo Pendidikan

Jika Ada Kasus Positif Covid-19, Pembelajaran Tatap Muka Bisa Dihentikan Minimal 10 Hari

  • Kegiatan pembelajaran tatap muka di sekolah dapat dihentikan sementara minimal 10 kali 24 jam jika ditemukan kasus positif terkonfirmasi Covid-19.
Halo Pendidikan
Amirudin Zuhri

Amirudin Zuhri

Author

JAKARTA—Kegiatan pembelajaran tatap muka di sekolah dapat dihentikan sementara minimal 10 kali 24 jam jika ditemukan kasus positif terkonfirmasi Covid-19.

Hal itu tercantum dalam penyesuaian keenam aturan pembelajaran tatap muka (PTM) di tengah pandemi Covid-19.

Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Sesjen Kemendikbudristek) Suharti mengatakan, pemerintah pusat dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya wajib melakukan pengawasan dan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan pembelajaran dan melakukan surveilans epidemiologis. 

Pelanggaran protokol kesehatan pada saat pembelajaran tatap muka berlangsung dapat diberikan sanksi oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, ataupun kantor wilayah Kementerian Agama provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.

"Apabila ditemukan kasus positif terkonfirmasi lebih dari 5 persen dan terjadi klaster penularan, maka PTM dapat dihentikan sementara sekurang-kurangnya 10x24 jam," jelas Suharti dalam siaran pers Kemendikbudristek, Rabu (11/5/2022). 

Namun, tambahnya, apabila setelah dilakukan surveilans dan ditetapkan bukan merupakan klaster penularan dan angka terkonfirmasi positif di bawah 5 persen, PTM terbatas hanya dihentikan pada kelompok belajar yang terdapat kasus konfirmasi dan/atau kontak erat Covid-19 selama 5x24 jam.

“Selanjutnya, apabila hasil surveilans perilaku di satuan pendidikan di bawah 80 persen, maka perlu dilakukan asesmen ulang kesiapan daftar periksa dan penerapan protokol kesehatan, ”pungkas Suharti. 

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menerbitkan Keputusan Bersama (SKB Empat Menteri) Nomor 01/KB/2022, Nomor 408 Tahun 2022, Nomor HK.01.08/MENKES/1140/2022, Nomor 420-1026 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19.

Pada penyesuaian keenam, penyelenggaraan PTM dilaksanakan berdasarkan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang ditetapkan pemerintah pusat dan capaian vaksinasi pendidik dan tenaga kependidikan (PTK), serta warga masyarakat lansia. 

Tulisan ini telah tayang di eduwara.com oleh Bunga NurSY pada 12 May 2022