<p>Menteri Desa PDTT dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar menghadiri rapat kerja dengan Komisi V DPR di Kompleks Parlemen Senayan,  Jakarta,  Senin, 31 Agustus 2020. Rapat tersebut membahas laporan keuangan pemerintah pusat APBN TA. 2019 dan realisasi APBN TA. 2020 sampai dengan Bulan Agustus 2020. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>
Halo Berita

Kades Pacitan Ngeluh Soal Dana Desa untuk BLT, Ini Tanggapan Menteri Desa

  • Sejumlah kepala desa (Kades) di Pacitan mengeluhkan aturan yang menyatakan 40 persen dana desa harus dialokasikan untuk bantuan langsung tunai (BLT) kepada warga miskin.
Halo Berita
Amirudin Zuhri

Amirudin Zuhri

Author

JAKARTA- Sejumlah kepala desa (Kades) di Pacitan mengeluhkan aturan yang menyatakan 40 persen dana desa harus dialokasikan untuk bantuan langsung tunai (BLT) kepada warga miskin. 

Keluhan disampaikan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pacitan Ronny Wahyono saat audiensi bersama Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Menteri Desa PDTT) Agus Halim Iskandar (Gus Halim). Audiensi dilakukan  di ruang kerja Gus Halim, Kamis (27/1/2022). 

Menurut Rony, para kades di Kabupaten Pacitan mengaku keberatan atas aturan alokasi dana desa yang tertuan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2021. “Kemarin juga sudah kami sampaikan ke DPRD Provinsi Jawa Timur,” kata Ronny.

Perpres Nomor 104 Tahun 2021 menyatakan bahwa 40 persen dana desa harus dialokasikan untuk membantu warga miskin melalui bantuan langsung tunai (BLT). Selain soal alokasi dana desa, Ronny juga menyampaikan keluhan kades terkait banyaknya aplikasi yang harus dikerjakan oleh pemerintah desa. 

Menanggapi keluhan tersebut Gus Halim mengatakan alokasi 40 persen dana desa untuk BLT merupakan upaya pemerintah untuk membantu masyarakat yang terdampak Covid-19. 

 Hal ini dllakukan agar ekonomi tidak kian jatuh. “Untuk itu maka pemerintah memastikan jaring pengaman di mana 40 persen dana desa bisa digunakan untuk membantu mereka melalui skema BLT,” katanya dalam keterangan tertulis. 

Ia menegaskan, ketentuan alokasi tersebut hendaknya tidak dipandang sebagai bagian dari upaya untuk mencederai hak desa.  “Dengan besaran BLT Desa tersebut, seluruh pihak diajak untuk fokus pada penyelesaian kemiskinan di desa yang mengalami peningkatan akibat Covid-19,” ujar Gus Halim. Kendati demikian, lanjut dia, penggunaan 40 persen dana desa untuk BLT tetap disesuaikan dengan kondisi masing-masing setiap desa. 

“Ya jadi begitu kondisinya, karena sudah jadi Perpres, mau tidak mau harus mengatakan bahwa itu kebijakan pemerintah,” ujarnya. Ia pun berharap, 2022 menjadi tahun terakhir diberlakukannya kebijakan alokasi dana desa untuk BLT. 

Di bagian lain Gus Halim menyatakan pihaknya akan berupaya menyatukan data-data yang berkaitan dengan desa.  Dia juga berharap semua pendataan desa tetap dilakukan oleh pemerintah desa karena pihak yang paling tahu tentang angka kemiskinan di desa adalah pemerintah desa. “Kami (pemerintah pusat) ngomong kemiskinan itu abstrak, tapi kalau di desa, ngomong kemiskinan itu konkret, ” kata Gus Halim dalam keterangan tertulis. 

Dia  menambahkan pihaknya ingin pendataan warga miskin di desa dilakukan oleh pemerintah desa.  “Berikan semua ke desa, percaya ke desa,” katanya.