PACITAN–Meski kasus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di Kabupaten Pacitan melandai pengawasan terhadap perdagangan ternak masih terus dilakukan. Salah satunya hewan ternak khususnya sapi yang masuk dari luar daerah harus bisa menunjukkan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH).
Menurut Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP Pacitan) Joko Rinanto, monitoring terhadap perkembangan PMK di setiap kecamatan tetap dilakukan.
"Alhamdulillah melandai, teman-teman dokter hewan dan mantri serta petugas yang ada di kecamatan masih terus bergerak untuk monitoring pemantauan," kata Joko, Kamis (21/7/2022).
Sebelumnya, untuk membatasi interaksi perdagangan hewan antar daerah dan menekan persebaran PMK, Pemerintah Provinsi Jawa Timur memberlakukan penyekatan di perbatasan yang telah selesai 15 Juli 2022 kemarin.
"Sementara sudah tidak ada penyekatan, hanya lalu lintas ternak antar daerah tetap memerlukan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH)," terang Joko .
Terkait SKKH, Joko juga mengatakan, bahwa sudah ada pejabat otoritas veteriner setempat yang bertugas mengeluarkan Surat Keterangan Kesehatan Korban (SKKH) sehingga pasokan hewan ternak dari luar daerah aman dari paparan PMK.
"Bagi peternak bisa mendapatkan SKKH dari pejabat otoritas veteriner," kata Joko.
Data PMK di Kabupaten Pacitan per Selasa kemarin, jumlah kasus PMK masih 291. 150 ekor sakit dan yang sembuh 129 ekor. Sedangkan 9 ekor lainnya mati dan 3 ekor dipotong paksa.