DEPOK—Afirmasi terhadap Pesantren terus dilakukan Pemerintah, terutama dengan terbitnya UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren aetelah penetapan 22 Oktober sebagai Hari Santri pada 2015.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan bahwa hal ini semakin menegaskan pengakuan dan kepedulian negara terhadap pesantren.
Tahun ini, Presiden Jokowi juga telah menandatangani Perpres No. 82/2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren. Perpres ini antara lain mengatur tentang Dana Abadi Pesantren, dan sekali lagi hal itu menjadi bentuk afirmasi negara pada pesantren.
“Terbitnya Perpres Nomor 82/2021, akan sangat membantu pelaksanaan amanat UU Nomor 18/2019, yang menyebutkan tiga fungsi pesantren yaitu, pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat. Itu adalah salah satu kado indah peringatan Hari Santri, 22 Oktober 2021,” ujar Yaqut dalam siaran pers pada Rabu (29/12/2021).
Sebagai institusi yang secara langsung berurusan dengan pesantren, lanjut Yaqut, pihaknya telah menyusun kebijakan kemandirian pesantren. Kebijakan yang dibuat Kementerian Agama ini juga mempertimbangkan fungsi pesantren di masyarakat, serta melimpahnya sumber daya manusia (SDM) pesantren.
Menurutnya, pesantren dan masyarakat sekitarnya memiliki sumber daya ekonomi yang bila dikelola dengan baik bisa menjadi potensi ekonomi berkelanjutan yang berdampak positif dalam menopang pesantren dalam menjalankan tiga fungsi pesantren, baik pendidikan, dakwah, maupun pemberdayaan masyarakat.
Jaringan antarpesantren juga merupakan modal sosial yang sangat menunjang kebijakan yang disusun Kementerian Agama terkait kemandirian pesantren ini.
Dikatakan Yaqut, kebijakan kemandirian pesantren bertujuan terwujudnya pesantren yang memiliki sumber daya ekonomi yang kuat dan berkelanjutan sehingga dapat menjalankan fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat dengan optimal.
Tujuan strategis kebijakan ini yang pertama adalah penguatan fungsi pesantren dalam menghasilkan SDM yang unggul, baik dalam ilmu agama, keterampilan kerja, maupun kewirausahaan.
Kedua, penguatan pesantren dalam mengelola unit bisnis sebagai sumber daya ekonomi. Ketiga, penguatan pesantren sebagai community economic hub. Keempat, penguatan peran Kementerian Agama dalam mewujudkan program Kemandirian Pesantren.
Sesuai dengan karakteristik pesantren dan fungsinya, lanjut Yaqut, kebijakan ini juga menekankan nilai-nilai inklusivitas, fasilitatif, kolaboratif, serta transparansi.
Tahun ini, Kementerian Agama juga telah menetapkan roadmap atau Peta Jalan Kemandirian Pesantren. Roadmap tersebut telah dirilis pada Mei 2021. Sebagai langkah lanjutan, telah dibuat timeline dari tahun 2021 sampai tahun 2024.
“Tahun 2021 kami luncurkan program Pesantrenpreneur, pengembangan Dashboard Data Ekonomi Pesantren, serta piloting program Kemandirian Pesantren untuk 100 pesantren,” jelas Yaqut.
Tahun depan, tambahnya, akan ada peluncuran 100 Badan Usaha Milik Pesantren (BUM-Pes), Santripreneur, Platform Digital Ekonomi Pesantren, yang dilanjutkan dengan replikasi program kemandirian di 500 pesantren.
Untuk 2023, kata Menag, akan ada peluncuran Community Economic Hub, yang dilanjutkan dengan replikasi kemandirian pesantren di 1.500 titik pesantren. Lalu pada 2024, akan dilakukan replikasi serupa di banyak pesantren lainnya.
“Program ini sejalan dengan gagasan Presiden Jokowi untuk membangun Indonesia dari pinggiran,” tandasnya.
Tulisan ini telah tayang di eduwara.com oleh Bhakti Hariani pada 30 Dec 2021