PACITAN-Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2022 melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/803/KPTS/013/2021 pada Selasa 30 November 2021.
Dalam surat tersebut tertulis besaran UMK Surabaya masih yang paling besar dari kabupaten/kota lainnya yakni senilai Rp4.375.479. Disusul Kabupaten Gresik senilai Rp4.372.030 dan Kabupaten Sidoarjo senilai Rp4.368.581.
Dua kabupaten lainnya yang UMK-nya di atas Rp4 juta yaitu Kabupaten Pasuruan Rp4.365.133 dan Kabupaten Mojokerto Rp4.354.787. Selebihnya masih di kisaran Rp3 juta ke bawah. Adapun upah minimum terendah yaitu Kabupaten Sampang dengan nilai Rp1.922.122.
Sedangkan UMK untuk Kabupaten Pacitan ditetapkan sebesar Rp 1.961.154,77. Jika dilakukan pemeringkatan Pacitan ada di urutan ke-29 dari 38 kabupaten/kota di Jawa Timur.
Dalam surat keputusan yang diunggah Biro Hukum Setda Prov Jatim di akun Instagram resminya, Gubernur Jawa Timur menyatakan, Upah Minimum Kabupaten/Kota hanya berlaku bagi pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari setahun.
Pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota dilarang mengurangi atau menurunkan upah.
Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari ketetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota. Jika pengusaha tidak memberikan upah sesuai peraturan akan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Berikut daftar lengkap UMK 2022 di Jawa Timur sesuai surat keputusan Gubernur Jatim nomor 188/803/KPTS/013/2021 :