PACITAN - Wajib Pajak adalah mereka yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Para Wajib Pajak harus melakukan lapor SPT Tahunan. Apabila tidak melakukannya, maka Wajib Pajak akan dikenakan sanksi.
Wajib Pajak adalah mereka yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Para Wajib Pajak harus melakukan lapor SPT Tahunan. Apabila tidak melakukannya, maka Wajib Pajak akan dikenakan sanksi.
Lapor SPT Tahunan ini bisa dilakukan secara online sebelum 31 Maret 2022. Kendati demikian, bagi Wajib Pajak yang menganggur dan tidak berpenghasilan namun mempunyai NPWP, bisa tidak wajib melakukan lapor SPT Tahunan.
Dilansir dari laman DJP, Wajib Pajak yang statusnya menganggur dan tidak memiliki penghasilan bisa tidak melakukan pelaporan SPT Tahunan dengan mengajukan permohonan sebagai Wajib Pajak Non-Efektif.
Begitu pun dengan Wajib Pajak yang memiliki penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Adapun batas PTKP yang dimaksud adalah Rp 4,5 juta per bulan untuk Wajib Pajak orang pribadi baik yang masih lajang maupun sudah kawin.
Dikutip dari DJP, Wajib Pajak Non-Efektif merupakan Wajib Pajak yang tidak memenuhi persyaratan subyektif atau obyektif namun masih memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Wajib Pajak yang telah mengajukan dan ditetapkan sebagai Wajib Pajak Non-Efektif, maka:
Tidak melaksanakan kewajiban lapor SPT. Tidak diterbitkan Surat Teguran sekalipun tidak menyampaikan SPT sejak ditetapkan sebagai Wajib Pajak Non-Efektif.
Tidak diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) atas sanksi administrasi karena tidak menyampaikan SPT.
Permohonan Wajib Pajak Non-Efektif dapat diajukan oleh Wajib Pajak.
Kendati demikian, penetapan Wajib Pajak sebagai Wajib Pajak Non-Efektif akan diberikan apabila memenuhi kriteria sebagai berikut:
Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas tetapi secara nyata tidak lagi melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
Wajib Pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Wajib Pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah PTKP namun memiliki NPWP untuk digunakan sebagai syarat administratif, seperti memperoleh pekerjaan atau membuka rekening keuangan.
Wajib Pajak orang pribadi yang bertempat tinggal atau berada di luar negeri lebih dari 183 hari dalam jangka waktu satu tahun dan tidak bermaksud meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
Wajib Pajak yang tidak lagi memenuhi persyaratan subyektif atau obyektif tetapi belum dilakukan penghapusan NPWP.
Pengajuan permohonan Wajib Pajak Non-Efektif bisa dilakukan dengan datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang menjadi tempat pendaftaran NPWP.
Jangka waktu permohonan Wajib Pajak Non-Efektif adalah 5 hari. Pihak KPP akan melakukan pemeriksaan kelengkapan berkas sebelum menyatakan pengajuan ditolak atau diterima.
Berikut kelengkapan berkas permohonan Wajib Pajak Non-Efektif orang pribadi yang harus dipenuhi:
Formulir penetapan Wajib Pajak Non-Efektif yang sudah diisi.
Surat pernyataan bermaterai.
Fotokopi KTP.
Tulisan ini telah tayang di kabarsiger.com oleh Yunike Purnama pada 09 Mar 2022