Halo Berita
Halo Sehat
Mulai 18 Mei 2021, Calon Penumpang Kereta Tidak Dapat Tunjukkan Surat Keterangan Bebas COVID 19 akan Dikenakan Bea Batal 25%
PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau PT KAI tetap mewajibkan surat keterangan bebas COVID-19 berupa surat keterangan negatif RT-PCR atau Rapid ...
Halo Berita
Turun 33 Persen, Volume Kendaraan Keluar Jabodetabek di Hari ke-4 Larangan Mudik 2021
Halo Berita
Larangan Mudik, PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) Lakukan pembatasan Operasional