JAKARTA- Pemerintah akan menyediakan minyak goreng seharga Rp14.000 per liter. Ini dilakukan untuk menyetabilkan harga minyak goreng yang melambung beberapa bulan terakhir.
Presiden Joko Widodo menyiapkan anggaran senilai Rp3,6 triliun untuk menyediakan minyak goreng kemasan sederhana dengan harga yang jauh lebih murah itu.
"Pemerintah mengambil kebijakan untuk menyediakan minyak goreng untuk masyarakat dengan harga Rp14.000 per liter di tingkat konsumen yang berlaku di seluruh Indonesia," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Airlangga mengatakan pemerintah akan menyediakan 1,2 miliar liter minyak goreng untuk kebutuhan masyarakat selama enam bulan ke depan atau hingga Juni 2022.
Kebijakan tersebut diambil sebagai langkah menjaga stabilitas harga minyak goreng sehingga terjangkau oleh masyarakat.
Airlangga menerangkan kenaikan harga minyak goreng saat ini dipengaruhi oleh harga crude palm oil (CPO) dunia yang naik menjadi US$1.340 per metrik ton (MT). Kenaikan harga CPO ini menyebabkan harga minyak goreng ikut naik cukup signifikan di dalam negeri.
Berdasarkan data Kementerian Perdagangan per 3 Januari 2022 , harga minyak goreng curah sebesar Rp17.900 per liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp18.500 per liter, dan minyak goreng premium Rp20.300 per liter.
"Penyediaan ini akan dievaluasi bulan Mei dan ini dapat diperpanjang," terang Airlangga.
Dia menjelaskan anggaran sebesar Rp3,6 triliun digelontorkan untuk menutup selisih harga termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Dana tersebut akan disediakan oleh Komite Pengarah memutuskan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Sebagai tindak lanjut, Airlangga menyampaikan bahwa Menteri Perdagangan ditugaskan untuk memastikan ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau serta menyiapkan regulasi harga eceran tertinggi (HET).
Sementara itu, BPDPKS bertugas menyiapkan pendanaan untuk enam bulan termasuk pembayaran PPN, menetapkan surveyor independen, serta mempersiapkan perjanjian kerja sama (PKS).
"Menteri Keuangan menyiapkan tata cara pemungutan dan penyetoran PPN atas selisih harga, dan ini adalah mengadopsi Peraturan Dirjen Pajak. Kementerian/Lembaga lain (memberikan) dukungan, termasuk Kementerian Perindustrian terkait dengan SNI (Standar Nasional Indonesia)," tambahnya.
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Daniel Deha pada 06 Jan 2022